Saksi BPN Keberatan, KPU Sepakat Abaikan PSU Kuala Lumpur

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk tidak memasukkan perhitungan sebanyak 62 ribu surat suara dari pemungutan suara ulang (PSU) PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Bawaslu RI dan keberatan dari BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta sejumlah partai politik.

"Kami sudah membahas dan mendiskusikan beberapa hal. Prinsipnya rekomendasi Bawaslu bisa dijalankan. Saat ini kami menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu. Baru atas dasar rekomendasi itu, KPU bisa menindaklanjuti," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 PPLN Kuala Lumpur di Jakarta, Minggu (19/5) malam.

Untuk menunggu rekomendasi tertulis itu, KPU menskors sidang pleno hingga satu jam yakni hingga 23.40 WIB. Keputusan tidak menghitung surat 62 ribu surat suara dari PPLN Kuala Lumpur ini akan berdampak pada hasil akhir perhitungan dari Kuala Lumpur.

"Bila rekomendasi itu dijalankan, maka akan ada perubahan hasil akhir yang harus ditetapkan di rekapitulasi nasional PPLN KL. Kita tunggu dulu rekomendasi tertulis Bawaslu dan secara administratif dokumen PPLN KL harus ada perbaikan juga," ucap Arief.

Sebanyak 62.728 surat suara di PPLN Kuala Lumpur melalui metode pos ini dipersoalkan lantaran datang melebihi ketentuan KPU pada tanggal 15 Mei. Surat suara ini tiba di PPLN Kuala Lumpur pda 16 Mei. Bawaslu RI pun merekomendasikan agar KPU hanya menghitung sebanyak 22.807 suara yang datang pada 15 Mei.

"Surat suara yang kami akui untuk dihitung adalah yang diterima pada tanggal 15 Mei sejumlah 22.807. Itulah pendapat kami dan itulah rekomendasi atas berbagai keberatan di rapat nasional ini," kata Ketua Bawaslu RI Abhan.


Keputusan KPU itu ditetapkan setelah saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil pemungutan suara ulang (PSU) PPLN Kuala Lumpur Malaysia.

Saksi BPN menilai banyak terjadi kecurangan dalam pemungutan suara ulang yang dilakukan dengan metode pengiriman pos tersebut.

"Kami menyoroti beberapa hal pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur adanya indikasi kecurangan... Sehingga saya mengusulkan untuk tidak diterima proses penghitungan suara di Kuala Lumpur," kata saksi BPN Azis Subekti dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019 di KPU RI, Jakarta, Minggu (19/5).


Azis merinci indikasi kecurangan yang terjadi dalam PSU di PPLN Kuala Lumpur meliputi banyaknya alamat fiktif, hasil pemilihan presiden tidak sinkron dengan pemilihan legislatif, dan kejanggalan 62.728 surat suara yang datang terlambat pada tanggal 16 Mei saat penghitungan suara.

Berdasarkan peraturan dari KPU surat suara yang dihitung harus sampai pada tanggal 15 Mei. Namun, surat suara itu justru dimasukkan dalam perhitungan PPLN Kuala Lumpur.

Hasil penghitungan surat suara ini juga ditolak saksi dari Partai Demokrat, PKS, dan PDIP.

(ptj/kid)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2EjqkQN

May 20, 2019 at 06:20AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Saksi BPN Keberatan, KPU Sepakat Abaikan PSU Kuala Lumpur"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.