Hitung-hitungan Ganti Rugi Listrik Mati

EKOPEDIA

CNN Indonesia | Minggu, 11/08/2019 08:01 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Mengenal ganti rugi atas gangguan listrik mati PT PLN (Persero). Mekanisme pemberian ganti rugi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran tenaga Listrik oleh PLN. (asf/agt)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2KGrDeJ

August 11, 2019 at 03:01PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hitung-hitungan Ganti Rugi Listrik Mati"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.