EKOPEDIA
CNN Indonesia | Minggu, 11/08/2019 08:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mengenal ganti rugi atas gangguan listrik mati PT PLN (Persero). Mekanisme pemberian ganti rugi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran tenaga Listrik oleh PLN.
(asf/agt)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2KGrDeJ
August 11, 2019 at 03:01PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Ibunda Aa Gym Embuskan Napas Terakhir Pagi Ini
Jakarta, CNN Indonesia -- Ibunda dai kondang KH. Abdullah Gymnastiar atau biasa disapa Aa Gym, Yett… Read More...
Tanggapi Insiden Sinagoge, Trump Kutuk Aksi Antisemitisme
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengatakan pemerintahannya akan m… Read More...
Banjir Bengkulu Renggut 10 Nyawa
Jakarta, CNN Indonesia -- Sepuluh orang dilaporkan meninggal dunia dalam musibah banjir yang m… Read More...
Pentingnya Laporan Keuangan bagi Perusahaan
EKOPEDIA
Asfahan Yahsyi, CNN Indonesia | Minggu, 28/04/2019 09:51 WIB
Bagikan :
Jakarta, … Read More...
Menhub Meminta Karyawan Garuda Tahan Diri Tak Mogok Kerja
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meyakini kabar rencana mogok k… Read More...
0 Response to "Hitung-hitungan Ganti Rugi Listrik Mati"
Posting Komentar