Toh, Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro menyebut pemerintah sudah memiliki landasan hukum atas aksi 'tukar guling' tersebut. CNNIndonesia.com mencatat 'tukar guling' diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Karena aturan tersebut, pemerintah disinyalir kurang berminat menjual aset. Di sisi lain, penjualan aset tidak memberikan manfaat yang optimal atas kepemilikan pemerintah. "Sampai sekarang kami fokus pada kerja sama pengelolaan aset. Itu ada aturannya di Kementerian Keuangan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).
Sebelumnya, Bambang menjelaskan skema 'tukar guling' bisa dilakukan dalam berbagai hal. Mulai dari kerja sama sewa gedung perkantoran dengan pihak yang membutuhkan dan kerja sama pembentukan perusahaan yang didirikan oleh dua atawa lebih entitas bisnis dalam rangka penyelenggaraan bisnis pada jangka waktu tertentu (joint venture).
Lalu, bisa juga lewat sewa gedung dengan syarat penyewa yang merupakan pengembang melakukan pembangunan di kawasan ibu kota baru. Pengembang, katanya, bisa memilih ingin ikut membangun gedung kantor atau fasilitas pendukung, seperti perumahan, dan pusat perbelanjaan."Bisa gedung pemerintah yang ditinggalkan, kemudian pemerintah dan swasta kerja sama, mereka boleh sewakan gedung itu 30 tahun, misalnya. Sewa pemasukannya buat dia, tapi kita (pemerintah) dapat uangnya untuk bangun ibu kota baru. Itu contoh simpel-nya," jelas Bambang.
Lebih lanjut ia mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa pihak yang tertarik untuk melakukan 'tukar guling' dengan pemerintah. Salah satunya, anggota asosiasi pengembang, Real Estate Indonesia (REI).
"Insyaallah ada, kalau 'ngomong' dengan REI sih mereka banyak yang tertarik, kan lokasinya banyak yang prime. Ya pokoknya apapun bentuknya, yang pasti aset itu jangan sampai 'nganggur' dan tidak produktif," katanya.
Secara total, pemerintah membutuhkan dana mencapai Rp466 triliun untuk membangun ibu kota baru mulai 2020 sampai 2024. Kebutuhan dana itu rencananya ditutup oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar 19 persen.Sisanya, ditutup dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Sumber-sumber pendanaan ini sengaja dicari pemerintah agar tidak memberatkan kantong keuangan negara.
Mulai Istana Hingga DPR
Bambang mengatakan kawasan ibu kota baru nantinya berisi Istana Negara, tempat presiden berkantor. Namun, Istana Negara yang ada di Jakarta tidak akan disewakan.
"Presiden kan boleh punya istana di berbagai kota, di Bogor, Cipanas, Tampaksiring," imbuh dia.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, ada pula gedung kantor para Kementerian/Lembaga (K/L). Tak ketinggalan, akan dibangun pula gedung kantor bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sekitar 4.000 hektare (ha) sampai 6.000 ha itu untuk pusat pemerintahannya, kantor pemerintahan. Kalau 40 ribu hektare itu kota keseluruhan," jelasnya.
Kendati begitu, Bambang belum bisa memastikan apakah gedung kantor lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi akan dipindahkan juga atau tidak.
"Nanti kami pikirkan lah, yang penting eksekutif dan legislatif yang pertama," tandas mantan Menteri Keuangan tersebut.
(uli/bir)
https://ift.tt/2Nzvmhx
August 27, 2019 at 02:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ibu Kota Baru, Bappenas Usul Tukar Guling Daripada Jual Aset"
Posting Komentar