Kasus pelemparan bondet ke pengendara ini terbongkar setelah satu di antara pelaku diringkus polisi atas kasus berbeda, yakni penggelapan sepeda motor. Hasil interogasi polisi mengungkap selain kasus penggelapan, tersangka atas nama Mashudi (40), warga Desa Talaga, Kecamatan Lenteng, juga mengaku terlibat dalam aksi pelemparan bondet.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan peristiwa pelemparan bondet ke pengendara sudah mendekati satu tahun lamanya, tepatnya terjadi pada 14 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di halaman rumah warga di Dusun Jambu Monyet, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.Pelaku hendak melakukan teror bondet ke pengendara roda empat bernama Ahmad. Kewaspadaan membuat Ahmad mampu menghindar, bom yang dilempar meleset dan mengenai pohon pepaya. Ahmad pun panik dan penasaran siapa gerangan yang tengah menerornya.
"Ahmad selaku korban membuat laporan resmi kepada kepolisian, jika ada pihak yang dicurigai mengancamnya dengan melakukan teror," tutur AKP Widiarti, Minggu (5/1).
[Gambas:Video CNN]
Tersangka Mashudi disebut polisi bagian dari kelompok dan persekongkolan teror bondet yang terjadi pada tahun lalu.
Selain Mashudi, polisi menangkap tiga tersangka lain, di antaranya, Mahdi (40) dan Hatip (42) warga Desa Lenteng Barat, serta Feri Mailastri (32) warga Desa Lenteng Timur. Keempat tersangka ini dijerat Pasal 187 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Barang bukti yang kami sita di antaranya, serpihan kertas yang diduga pembungkus bahan peledak, dan satu buah bondet yang siap diledakkan," pungkasnya. (nrs/fea)
https://ift.tt/35l8Myp
January 05, 2020 at 04:24PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku Pelemparan Bom Ikan di Sumenep Ditangkap Polisi"
Posting Komentar