
"Jika tidak segera mengembalikannya ke aparat keamanan, maka kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono saat di Jayapura, kemarin.
Peringatan dari Polri merupakan tindaklanjut atas imbauan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar masyarakat mengembalikan 11 senjata api milik korban helikopter MI 17.Menurut Argo, masyarakat yang mengambil senjata api tersebut bisa dikategorikan melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Masyarakat yang mengambil senjata bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Bisa juga Undang-Undang Darurat menguasai senjata tanpa izin," tambah dia.
Sebelumnya Hadi Tjahjanto meyakini 11 senjata api yang milik korban helikopter MI 17, berada di tangan masyarakat.
"Saya sudah berkoordinasi dengan bapak Kapolri, dan tentunya nanti bapak Kapolri akan memerintahkan Kapolda Papua untuk mengimbau kepada masyarakat di Pegunungan Bintang agar dengan sukarela menyerahkan 11 pucuk itu kepada aparat kepolisian dan nanti akan diserahkan kepada aparat TNI," jelas Panglima TNI didampingi Kapolri Jenderal Idham Azis.
[Gambas:Video CNN]
"Saya yakin, senjata itu masih di tangan masyarakat, dan masyarakat juga tidak tahu, terkait dengan situasi yang ada, yang kita takutnya kita bersama yang nantinya disalahgunakan kepada hal-hal yang kurang baik," sambungnya.
Ke-12 prajurit dalam heli itu dinyatakan meninggal dunia, sementara 11 pucuk senjata api yang dibawa dilaporkan hilang dan diyakini diambil masyarakat. (Antara/wis)
https://ift.tt/2HH8t7n
February 19, 2020 at 05:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "11 Senpi Korban Heli MI 17 TNI Masih di Tangan Warga Papua"
Posting Komentar