Upaya tersebut terhenti akhir lalu setelah Amerika Serikat mengusulkan safe harbor atau ketentuan hukum untuk mengurangi dan menghilangkan kewajiban hukum atau peraturan selama kondisi tertentu dipenuhi.
"Saya memberi tahu rekan-rekan saya bahwa Jepang sangat prihatin dengan proposal safe harbor. Ini akan sangat mengurangi efek regulasi dari apa yang coba kami lakukan. Itu pandangan yang diungkapkan berbagai negara," ujar Menteri Keuangan Jepang Taro Aso, seperti dikutip Antara, Senin (24/2).
Namun, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin tetap menegaskan pihaknya menentang pajak pada layanan digital karena dinilai diskriminatif. Sebab, sebagian besar penyedia layanan digital berasal dari AS. Apabila diberlakukan, Mnuchin mengancam akan membalas dengan investigasi, serta kemungkinan mengenakan tarif impor kepada masing-masing negara yang menempuh kebijakan pajak digital di luar kesepakatan OECD.
Indonesia sendiri berencana mengebut aturan penagihan pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lewat omnibus law RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah telah menyiapkan pelebaran pemahaman akan PMSE lewat omnibus law perpajakan. Ke depannya, kewajiban PMSE tak hanya diukur dari keberadaan fisiknya atau physical presence tapi juga keberadaan signifikan terhadap perekonomian.
"Omnibus law perpajakan ini kita akan melebarkan tidak hanya keberadaan fisik tapi juga keberadaan secara ekonomi signifikan. Di omnibus law sedang kami petakan jadi memang kami coba tembus lewat omnibus perpajakan," jelasnya pada Selasa, (18/2).
Ke depannya, PMSE dapat dikenakan pajak meski tak memiliki kantor resmi di Indonesia. Pencatatan Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan dilakukan lewat transaksi digital yang berkontribusi dengan ekonomi Indonesia.Pasal 16 draf omnibus law perpajakan yang telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut akan menjadi payung hukum untuk memajaki kehadiran ekonomi yang signifikan.
Pada draf Pasal 16 (4) RUU omnibus law perpajakan ditetapkan pajak transaksi terhadap pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PMSE luar.
Artinya, perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Youtube, Netflix, dan sebagainya akan terikat dengan kewajiban pajak yang berlaku di Indonesia meski tak memiliki kantor resmi di Indonesia.
(Antara/bir)
https://ift.tt/2SQkxtB
February 24, 2020 at 04:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di G20, Para Pemimpin Negara Kejar Pajak Digital Google Dkk"
Posting Komentar