Pergub Anies soal Pengelolaan Apartemen Digugat REI

Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pengelolaan apartemen yang tak boleh dipegang oleh pengembang digugat oleh dua pihak, salah satunya adalah kelompok Real Estate Indonesia (REI).

Aturan yang digugat itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik dan Apartemen.

"Bukan hanya Pergub, Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga digugat. Menurut mereka bahwa Permen dan Pergub itu terbit sebelum ada Peraturan Pemerintah (PP)," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, saat dihubungi, Rabu (27/2).

Diketahui, Pergub 132 yang dikeluarkan Anies itu berisi ketentuan soal pengendalian pengelolaan rusun milik atau apartemen yang di sejumlah tempat.

Aturan itu mengamanatkan rumah susun sepenuhnya dikelola oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Dalam aturan ini, pengelola harus merupakan pemilik yang tinggal di rusun atau apartemen setempat, dan bukan pengembang.

Ilustrasi rusun.Ilustrasi rusun. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Belakangan, lanjut Meli, setelah aturan ini dikeluarkan Anies, REI menggugat dengan alasan bahwa Pergub ini keluar tidak sesuai dengan prosedur. REI, yang diwakili notaris beranama Sutrino Tampubolon menganggap pemerintah harus mengeluarkan terlebih dahulu PP baru mengeluarkan pergub.

"Isinya, seharusnya pemerintah mengeluarkan PP sebelum Permen [Peraturan Menteri] PUPR nomor 23 tahun 2018 dan Pergub 132 tahun 2018 dikeluarkan," kata Meli.

"Sebab secara hierarki urutan penerbitan kebijakan dimulai dari Undang-Undang, PP, Permen dan Pergub," ucap dia.

Sementara, lanjut Meli, pihaknya berpedoman pada PP nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun untuk menerbitkan Pergub nomor 132 tahun 2018. Ditambahkannya, pergub dikeluarkan setelah pemerintah mengeluarkan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Menteri PUPR nomor 23 tahun 2018.

"Jadi, PP nomor 4 tahun 1988 kan tidak dicabut," kata Meli.

Sebelum gugatan ini mencuat, Anies sempat mengunjungi Apartemen Lavende Residence Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kunjungannya, penghuni rusun mengeluhkan campur tangan pengembang yang masih ada ketika penghuni sudah menempati seluruh unit.

Dengan pergub yang dikeluarkan Anies, DKI memberikan kesempatan kepada pengembang untuk melakukan proses peralihan kepengurusan hingga Maret 2019. Jika tidak, maka Anies berjanji bakal mengganjar para pengembang yang nakal dengan sejumlah sanksi.

[Gambas:Video CNN] (CTR/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2XtEI0w

February 28, 2019 at 03:23AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pergub Anies soal Pengelolaan Apartemen Digugat REI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.