Musim Lapor SPT, Teliti Agar Tak Kurang atau Kelebihan Bayar

Jakarta, CNN Indonesia -- Batas akhir pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan jatuh pada bulan depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengimbau para WP untuk menunaikan lapor SPT Pajak jauh-jauh hari sebelum batas waktu berakhir, yaitu pada 31 Maret 2020.

"Dalam spirit (semangat) untuk saling percaya, saya mengingatkan tanggal 31 Maret jangan lupa bayar pajak untuk orang pribadi, kalau perusahaan masih sampai 30 April," ucap Sri Mulyani belum lama ini.

Saat ini, pemerintah memberikan kemudahan pelaporan SPT, sehingga WP tidak wajib datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sebaliknya, WP dapat mengisi SPT secara online atau disebut e-filing.


Meski sudah tergolong mudah, tidak jarang WP dihadapkan dengan kondisi lebih atau kurang bayar. Kondisi ini terjadi ketika pengisian SPT menyisakan sejumlah nominal usai pengisian e-filling.
Musim Lapor SPT, Teliti Agar Tak Kurang atau Kelebihan BayarPelaporan SPT Pajak secara online atau e-filling. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menjelaskan kondisi kurang atau lebih bayar tersebut biasanya terjadi ketika WP tidak mencantumkan bukti potong pajak yang berfungsi sebagai kredit pajak. Bukti potong merupakan dokumen WP yang diberikan oleh pemberi kerja sebagai bukti pemotongan pajak.

Kondisi tersebut pernah dialami oleh Ronny sendiri. Ia berkesempatan mengisi seminar pajak di sebuah institusi. Akan tetapi, institusi tersebut tidak menyertakan bukti potong ketikan membayarkan upah pembicara. Akibatnya, ketika hendak mengisi SPT, ia tidak dapat mencantumkan pendapatannya tersebut.

"Saya sudah melaporkan tapi tidak disertai bukti potongnya, jadi itu dianggap tidak melaporkan karena ketika melaporkan itu wajib disertai dengan bukti potongnya. Akibatnya saya menjadi kurang bayar," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, akhir pekan ini.

Karenanya, ia mengimbau WP untuk memastikan kepemilikan bukti potong dari pemberi kerja sebelum melaporkan SPT. Jika tidak, alih-alih mengisi SPT dengan singkat dan mudah, WP malah harus berurusan dengan petugas pajak.

Selain ketiadaan bukti potong, kondisi lebih atau kurang bayar disebabkan oleh ketidaksesuaian pengisian SPT dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagaimana diketahui, prinsip pelaporan pajak di Indonesia menganut sistem self assessment oleh WP. Namun demikian, DJP mendapatkan laporan transaksi dengan nilai tertentu dari 52 lembaga, seperti perbankan, penjual emas, money changer, dan sebagainya.

Karenanya, DJP dengan mudah dapat memantau kebenaran pelaporan SPT. "DJP memiliki hak apabila menemukan data dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan laporan self assessment WP," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan kekurangan atau kelebihan bayar biasanya dipicu kesalahan input angka dalam pengisian SPT. Karenanya, ia mengimbau WP agar meneliti kembali angka-angka yang diinput.

Kemungkinan lain, kata Hestu, adalah kesalahan penghitungan pemberi kerja dalam bukti potong. Ini terjadi jika WP merupakan karyawan sebuah perusahaan dan mengisi SPT berdasarkan bukti potong dari pemberi kerja yakni formulir 1721 A1 atau A2.

"Harap diteliti kembali perhitungan dalam bukti potong tersebut," terang dia.

Jujur adalah Kunci

Ronny mengatakan WP tidak perlu panik jika mendapati kelebihan atau kekurangan bayar. Ia menyarankan WP segera menemui petugas pajak di KPP terdekat. Kuncinya adalah menyampaikan SPT secara jujur.

"Jujur saja, misalnya saya lupa atau saya tidak tahu, enaknya petugas pajak sekarang lebih terbuka dan memahami kesulitan WP. Asalkan kita jujur," ucapnya.

Senada, Hestu juga menyarankan jika terdapat kurang bayar, maka WP harus menyetor nilai kurangnya sebelum masa penyampaian SPT berakhir. Sebaliknya, apabila terdapat lebih bayar, maka dapat dikembalikan sesuai prosedur yang ada.

"Misalnya untuk orang pribadi dengan jumlah lebih bayar sampai dengan Rp1 miliar dapat diberikan restitusi dipercepat sesuai PMK 39 tahun 2018," tandasnya. (bir)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HIokmb

February 22, 2020 at 04:22PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Musim Lapor SPT, Teliti Agar Tak Kurang atau Kelebihan Bayar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.