Penghina Risma yang Ditangkap di Bogor Dibawa ke Surabaya

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya akhirnya berhasil meringkus pelaku yang telah menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1) malam.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Iya benar. Pelaku kami tangkap di rumahnya di Bogor Jumat malam, tanpa perlawanan," kata Sandi saat dikonfirmasi, Minggu (2/2).


Berdasarkan informasi dari Sandi pelaku merupakan seorang perempuan, yang identitasnya identik dengan pemilik akun Facebook yang menghina orang nomor satu di Surabaya.

"Pelakunya seorang perempuan. Identitasnya identik ya, tapi kami masih kembangkan lagi nanti," ujar Sandi.

Saat ini, kata Sandi pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Saat ini pelaku sudah berada di Surabaya dalam artian ditahan di Mapolrestabes Surabaya," ucap Sandi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya, melaporkan salah satu akun media sosial, yang diduga sudah melakukan tindak penghinaan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Meski demikian, kata Febri, Risma tetap santai menanggapi adanya akun yang menghina dirinya tersebut.

"Bu Risma cukup santuy (santai) menanggapi itu, santai mawon (saja)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (24/1) malam.

Febri, mengatakan laporan itu dibuat lantaran, pemkot mendapat masukan maupun keluhan dari masyarakat, yang resah dengan akun tersebut. Sehingga, pihaknya pun merasa perlu mengambil tindakan.

"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya," ujarnya.

Febri mengungkapkan, bahkan laporan itu, tak dibuat langsung oleh Risma, melainkan melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari wali kota perempuan pertama di Surabaya tersebut.

"Pelapornya adalah Ibu Ira (Kabag Hukum Pemkot Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota," kata dia.

Akun media sosial yang dilaporkan tersebut, atas nama Zikria Dzatil. Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat hinaan.

"Laporan itu secara resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Januari," kata Febri.

[Gambas:Video CNN]

Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti tangkapan layar unggahan berupa hinaan tersebut. Namun begitu, saat ini keberadaan akun itu diduga tekah dihapus oleh pemiliknya

"Akunnya saat ini sudah dihapus, kita cek akunnya sudah tidak ada," ujarnya.

Febri pun mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar tetap bijak dalam menggunakan sosial media, apalagi saat ini ada Undang-Undang ITE yang siap menjerat siapapun.

"Untuk itu, kami imbau agar pengguna medsos tidak sembarangan mengunggah status. Apalagi jika berunsur adanya penghinaan terhadap orang lain," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu secara resmi pada Selasa (21/1).

"Pihak Polrestabes Surabaya, tanggal 21 Januari, telah menerima laporan resmi dari Ibu Wali Kota Surabaya, soal akun itu," kata Sudamiran saat ditemui, Jumat (24/1). (frd/mik)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2vAPmZY

February 02, 2020 at 05:54PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penghina Risma yang Ditangkap di Bogor Dibawa ke Surabaya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.