Perintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN. Dalam beleid itu dijelaskan program kemitraan BUMN dibuat untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri.
Sementara, program bina lingkungan bertujuan untuk pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN. BUMN yang melaksanakan program kemitraan dan program bina lingkungan disebut sebagai BUMN Pembina.
Erick menyatakan BUMN bisa menggunakan berbagai sumber dana dalam melaksanakan kegiatan kemitraan dan bina lingkungan. Sumber dana itu dapat berasal dari penyisihan laba bersih setelah pajak yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri. Dana maksimal sebesar 4 persen dari laba setelah pajak. Selain itu, perusahaan juga menggunakan dana dari jasa administrasi pinjaman atau bagi hasil dari program kemitraan, hasil bunga deposito atau jasa giro dari dana program kemitraan dan bina lingkungan, dan sumber lain yang sah.
Dana program kemitraan dan bina lingkungan, kata Erick, harus ditempatkan pada deposito atau jasa giro di bank BUMN. Ini artinya, BUMN Pembina hanya bisa menempatkan uang untuk menjalankan program tersebut di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dana itu akan disalurkan dalam bentuk pinjaman untuk membiayai modal kerja bagi usaha kecil yang mengikuti program kemitraan. Masing-masing usaha kecil hanya dapat menerima pinjaman maksimal Rp75 juta.
Sementara, dana program bina lingkungan disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam, bantuan pendidikan atau pelatihan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana atau sarana umum, dan bantuan sarana ibadah.
Selain itu, dana program bina lingkungan juga diberikan untuk bantuan pelestarian alam, bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dan bantuan pendidikan atau bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas mitra binaan program kemitraan.Kemudian, usaha kecil yang dapat mengikuti program kemitraan adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp500 juta. Angka itu belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain itu, penjualan tahunan usaha kecil tersebut maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Syarat lainnya, yakni milik warga negara Indonesia (WNI), berdiri sendiri atau bukan anak usaha, berbentuk usaha orang perseorangan, mempunyai prospek usaha untuk dikembangkan, telah melakukan kegiatan usaha minimal satu tahun, dan belum memenuhi persyaratan perbankan (bankable).
[Gambas:Video CNN]
Calon mitra bisa mendaftar dengan menyampaikan rencana bisnisnya atau proposal kegiatan usaha kepada BUMN Pembina. Nantinya, BUMN Pembina akan melakukan evaluasi dan seleksi atas permohonan yang diajukan calon mitra binaan.
Seluruh kegiatan kemitraan dan bina lingkungan akan diaudit bersamaan dengan audit laporan keuangan BUMN Pembina. Dengan demikian, pengesahan laporan program kemitraan dan bina lingkungan menjadi satu kesatuan dengan pengesahan laporan tahunan BUMN Pembina.
(aud/agt)
https://ift.tt/3emoqiD
April 15, 2020 at 09:01AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Erick Thohir Wajibkan BUMN Bina Pengusaha Kecil"
Posting Komentar