Negara Tebar Insentif ke Pengusaha, THR Pekerja 'Harga Mati'

Jakarta, CNN Indonesia -- Penyebaran virus corona tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tapi juga isi kantong. Setelah ramai kabar PHK dan pekerja yang dirumahkan, kini giliran pekerja dibuat deg-degan menanti Tunjangan Hari Raya (THR). Tak bisa dipungkiri, bisnis di banyak sektor 'meriang' karena kebijakan social distancing akibat pandemi covid-19.

Banyak pengusaha mulai menyuarakan kesulitannya membayar THR. Alasannya, kantong kempes alias tongpes sejak aktivitas bisnis lesu. Akibatnya, pendapatan usaha tertekan hingga arus kas tergerus.

Namun, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat tak terima alasan tersebut. Ia menilai tak ada alasan bagi perusahaan menunda atau tak menjalankan kewajibannya terkait pembayaran THR.


Toh, Mirah melanjutkan, THR sudah dianggarkan dalam rencana keuangan perusahaan satu tahun sebelumnya. Pendapat Mirah itu juga diperkuat oleh sejumlah ekonom yang menyebut THR dibutuhkan pekerja untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Memang, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, karena roda bisnis terhenti. Fenomena ini terjadi bahkan di seluruh negara di dunia yang mengalami krisis kesehatan akibat pandemi corona.

Oleh karenanya, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal pemerintah turun tangan memberikan stimulus ekonomi. Uluran tangan itu masih dibutuhkan, dan menjadi 'harga mati' pengusaha membayarkan THR pekerjanya.

"Pemerintah harus mendorong perusahaan untuk tetap membayar THR. Ini harus ditolong pemerintah," ucap Faisal kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/4).

Misalnya, ia mencontohkan memberikan insentif khusus untuk tagihan listrik dan harga gas kepada industri. Insentif itu bisa berupa diskon, sehingga biaya operasional pelaku usaha untuk listrik dan gas berkurang.

Kemudian, kelebihannya bisa digunakan untuk membayar THR pekerja. Dengan kata lain, ada kompensasi dari pemerintah untuk setiap perusahaan membayarkan THR pekerja mereka di tengah pandemi corona.

"Jadi mengurangi biaya operasional di komponen listrik dan gas, tapi tetap perhatikan biaya operasional dari sisi ketenagakerjaannya, termasuk untuk bayar THR," tutur dia.

Selain insentif khusus, sambung Faisal, pemerintah juga bisa memberikan kredit khusus kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya membayar THR. Pinjaman itu nantinya bisa dibuat jangka panjang, sehingga tidak terlalu membebani perusahaan.

Dengan catatan, pemerintah benar-benar memetakan industri mana saja yang berhak mendapat insentif khusus THR. Apalagi, tak semua perusahaan terdampak penyebaran virus corona.

[Gambas:Video CNN]

"Jangan digeneralisasi, harus diseleksi betul. Insentif khusus sebaiknya hanya diberikan untuk sektor yang benar-benar terdampak," kata Faisal.

Sebut saja, industri perhotelan, restoran, dan transportasi. Perusahaan-perusahaan itu dinilai menjadi yang pertama terpukul karena penyebaran virus corona.

"Kalau yang tidak butuh insentif itu perusahaan di sektor teknologi dan kesehatan. Permintaan di sektor itu sedang tinggi-tingginya sekarang," jelasnya.

Seleksi ini penting dilakukan agar alokasi belanja tambahan pemerintah tidak makin bengkak untuk penanggulangan virus corona. Dengan demikian, defisit Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) bisa terjaga di kisaran 5 persen.

"Kemampuan pemerintah tidak besar, ini bukan negara selalu bisa membiayai berapa pun yang diminta warga atau industri. Ada risiko dari setiap pelebaran defisit, makanya harus tetap dijaga," imbuh Faisal.

Memang, pemerintah menambah alokasi belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan virus corona. Penambahan itu membuat defisit APBN bengkak menjadi 5,07 persen dari sebelumnya yang hanya 1,76 persen.

Senada, Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai situasi saat ini cukup dilematis. Masalahnya, kebijakan PSBB yang dibuat sejumlah pemerintah daerah telah membatasi operasional perusahaan.

Masa waktu PSBB 14 hari, bahkan sebagian memperpanjang. Sementara, belum ada pihak yang bisa memastikan kapan pandemi corona ini akan berakhir.

Jika pemerintah daerah terus-menerus memperpanjang masa PSBB, perusahaan akan sulit beroperasi dengan normal. Alhasil, kerugian yang diterima juga terus meningkat.

"Tidak semua industri bisa beraktivitas selama PSBB berlangsung, jadi produktivitas menurun. Tapi, di sisi lain pekerja begitu mengharapkan THR karena bisa menjadi bantuan untuk beberapa bulan ke depan," ucap Josua.

Karenanya, harus ada kebijakan dari pemerintah yang memberikan keuntungan bagi perusahaan dan pekerja. Bila pemerintah menjamin arus kas perusahaan, maka kemungkinan besar seluruh hak pekerja dapat dipenuhi manajemen.

Menurut Josua, pemerintah bisa memberikan pinjaman kepada perusahaan yang kesulitan membayar THR pekerjanya. Nantinya, proses pengembalian pinjaman harus bersifat fleksibel atau sesuai kesepakatan antara pemerintah dan masing-masing perusahaan.

"Perlu bantuan pemerintah, misalnya dengan ya kredit khusus karena kan THR bisa mempertahankan daya beli," terang Josua.

Jika tak ampuh, mau tak mau pemerintah perlu melonggarkan aturan pembayaran THR. Misalnya, perusahaan bisa membayar THR dengan cara mencicil hingga akhir 2020 atau menunda pembayaran THR hingga tahun depan.

"Karena ada beberapa sektor yang tidak bisa beroperasi, ini harus dipahami. Harus ada win-win solution," ujar Josua.

Saat ini, aturan pembayaran THR tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 dituliskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, Pasal 5 Ayat 4 menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Ke depan, mungkin perlu aturan baru supaya tidak memberatkan pengusaha. Jadi, pengusaha bisa bernafas dengan situasi seperti ini karena biaya untuk THR memang cukup besar," kata Josua. (bir)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Kttfcm

April 23, 2020 at 08:36AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Negara Tebar Insentif ke Pengusaha, THR Pekerja 'Harga Mati'"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.