Sehingga, masyarakat yang kini di kampung diimbau tak kembali ke Jakarta kala pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Imbauan sejalan dengan sejumlah upaya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri demi mencegah arus balik, salah satunya adalah penyekatan mulai dari Jawa Timur, ruas tol, jalan pantai utara dan jalur selatan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Sama seperti mudik, masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta harus bisa menunjukkan surat izin. Apabila tidak memiliki surat izin, warga diminta kembali dan dilarang masuk Jakarta.
"Bila masyarakat yang punya izin keluar masuk, kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik. Tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, Minggu (24/5).
Imbauan dan penyekatan juga sejalan dengan penerbitan Peraturan Gubernur 47/2020 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pergub itu mengatur larangan keluar dan masuk wilayah Jakarta selama pandemi.
Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
Tak hanya itu, Pemprov Jakarta juga telah memperpanjang masa PSBB di wilayahnya untuk ketiga kali hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Berdasarkan data pemerintah hingga Minggu (24/5) petang, Jakarta memiliki 6.634 kasus Covid-19. Angka itu menjadikan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan kasus tertinggi di Indonesia.
https://ift.tt/2M1odUV
May 25, 2020 at 07:02AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Arus Balik ke Jakarta, Kantongi Surat Izin atau Putar Balik"
Posting Komentar