Teken Surat Perintah, Trump Hapus Kekebalan Hukum Medsos

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang menghapus kekebalan hukum media sosial terkait konten yang diposting oleh pengguna.

Dengan adanya perintah eksekutif ini, maka media sosial bisa dikenakan sanksi hukum, karena mereka diminta bertanggung jawab atas konten yang dibuat pengguna.

Menurut Trump, perintah eksekutif ini bertujuan untuk memberikan kebebasan berbicara dan hak-hak rakyat Amerika. Namun, sebelum bisa berlaku, dia menyadari hal itu itu akan menghadapi tantangan dari oposisi.


Kepada wartawan di Gedung Putih, Trump mengatakan bahwa dia bertindak seperti ini karena perusahaan teknologi raksasa memiliki kekuatan tak terkendali untuk menyensor, membatasi, mengedit, membentuk, menyembunyikan, mengubah segala bentuk komunikasi antara pengguna.

"Kita tidak bisa membiarkan ini terjadi," kata Trump, Kamis (28/5) dikutip dari AFP. "Terutama ketika mereka melakukan hal yang salah, mereka memiliki sudut pandang."

Perintah eksekutif ini memberi kewenangan regulator pemerintah untuk mengevaluasi apakah platform harus bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh jutaan pengguna mereka.

Langkah ini dilakukan setelah Twitter melabeli dua kicauan terbaru trump sebagai klaim palsu atau "klaim tidak berdasar" untuk pertama kali.


Raksasa media sosial Twitter mengomentari dua kicauan Trump pada Selasa (26/5). Kedua kicauan itu berisikan anggapan Trump bahwa pemungutan suara melalui 'mailing voting' akan melahirkan pemilu AS yang curang.

Twitter membantah dan menyebut kicauan-kicauan Trump itu tanpa bukti.

"Pada saat itu, Twitter berhenti menjadi platform publik yang netral dan mereka menjadi editor dengan sudut pandang," kata Trump.

Sebelumnya Trump juga telah mengancam menutup media sosial. Trump kesal dan menuduh Twitter telah mencampuri pemilihan presiden AS. Kata dia, Partai Republik merasa suara konservatif dibungkam.

"Partai Republik merasa bahwa platform media sosial benar-benar membungkam suara-suara konservatif. Kami akan sangat mengawasi, atau menutupnya, sebelum hal ini terjadi," tulis Trump.

Di bawah kolom kicauan Trump, Twitter mengunggah tautan 'dapatkan fakta tentang mail-in ballots' dan mengarahkan pengguna twitter untuk melihat klaim yang 'tidak berdasar' itu dengan mengutip artikel yang dirilis CNN, Washington Post, dan media lainnya.


"Trump secara keliru mengklaim bahwa surat suara (mail-in ballots) akan mengarah pada kecurangan pemilu," tulis Twitter.

"Cek Fakta menegaskan tidak ada bukti bahwa surat suara yang akan digunakan pada pilpres AS mengarah pada kecurangan pemilu," kata Twitter. (dea)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3dg7Y2k

May 29, 2020 at 07:12AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Teken Surat Perintah, Trump Hapus Kekebalan Hukum Medsos"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.