Persiapan new normal di sektor ini ditandai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, yakni SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Rabu (20/5).
Dalam surat tersebut, pemerintah mengatur tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal. Yakni, mencegah kerumunan pengunjung dengan cara membatasi akses masuk orang ke dalam toko.
"Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan," tulis Terawan, dikutip Selasa (26/5). Selain itu, pedagang dapat menerapkan sistem antrean di pintu masuk dengan tetap melakukan jarak fisik minimal satu meter. Untuk itu, pelaku usaha dapat menandai lantai atau area ramai supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.
Pemerintah juga menganjurkan sistem take away (bawa pulang) atau belanja online demi mencegah kerumunan. Pelaku usaha juga bisa menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai," kata Terawan.
Meski memberlakukan take away, pedagang tetap harus menyiapkan protokol untuk menghindari penumpukan pembeli. Salah satunya, dengan menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat."Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai," tuturnya.
Kemudian, bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.
"Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker," jelasnya.Protokol itu juga mengatur para pekerja. Pemerintah mengimbau pekerja yang memiliki gejala sakit diharapkan segera memeriksakan diri ke rumah sakit. Pekerja juga diingatkan untuk menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja.
Sedangkan bagi pengunjung, wajib mengenakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan saat belanja. "Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain," pungkasnya.
(ulf/bir)
https://ift.tt/3c1LAs8
May 26, 2020 at 07:14AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "New Normal Sektor Perdagangan Ala Pemerintah"
Posting Komentar