Yakin Istri Tak Corona, Suami Minta Jenazah Dipindahkan

Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Andi Baso Ryadi Mappasulle minta jenazah istrinya Nurhayani Abrar yang meninggal karena stroke dipindahkan. Sayangnya, jenazah tersebut ditangani sesuai dengan protokol pasien virus corona.

Nurhayani dinyatakan meninggal setelah mengalami kelumpuhan mendadak tubuh sebelah kiri. Ketika dibawa ke RS Bhayangkara, Nurhayani dinyatakan PDP covid-19.

Jenazaha dimakamkan di Macanda, pemakanan khusus covid-19 yang berada di Kabupaten Gowa. Namun, Baso dan anak-anaknya tidak terima.


Pasalnya, dia yakin istrinya meninggal dunia karena stroke bukan karena covid-19. Dia melakukan perlawanan, bersama anak-anaknya mempertahankan jenazah istrinya tidak dibawa oleh petugas gugus covid ke pemakaman Macanda.

"Kejadiannya sore, saya tidak sedang di rumah. Hanya istri dan anak-anak. Tiba-tiba istri saya merasakan lumpuh tubuh sebelah kiri. Tangan dan kakinya tidak bisa digerakkan," kata Baso, Jumat (29/5).

Menurutnya, anaknya dibantu tetangga membawa sang istri ke RS Dadi tapi ditolak karena RS tersebut RS rujukan pasien covid dan akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara.

Setiba di RS Bhayangkara, Baso mengungkap putrinya disodorkan banyak formulir yang harus diisi dan ditandatangani. Salah satunya itu berisi pernyataan bahwa jika terjadi sesuatu berhubungan dengan covid, keluarga bersedia ditangani sesuai protap covid. 

"Putri saya sangat tahu ibunya tidak ada sejarah bisa kena covid. Karena selama merebak covid tidak pernah keluar rumah kecuali membeli kebutuhan keluarga. Tapi karena panik, dia tandatangani surat pernyataan itu. Kalau tidak ditandatangani, istri saya tidak akan ditangani," kata Baso.

Sempat diinfus dan dirontgen tapi Nurhayani masih mengeluhkan sakit di bagian kepala. Akhirnya Nurhayani dinyatakan meninggal pukul 23.55 WITA sekitar dua pekan lalu.

Baso baru tiba di RS pukul 01.30 WITA dan meminta putrinya untuk menyelesaikan administrasi rumah sakit dan menanyakan berapa total biaya rumah sakit agar jenazah segera dibawa pulang.

"Sepulang dari ketemu petugas rumah sakit, putri saya menangis. Katanya jenazah ibunya tidak bisa dibawa pulang karena dinyatakan PDP. Lalu masuk petugas mengambil sampel swab di hidung dan tenggorokan di jenazah istri saya. Saat itu saya bertahan hingga subuh hari agar istri saya tidak ditangani, tidak dikuburkan sesuai protokol covid," paparnya.

Tidak lama kemudian, imbuhnya, datanglah petugas dengan APD lengkap. Baso mengaku, sikapnya baru melunak setelah diantara petugas itu ada yang mengajak untuk bicara baik-baik. Dia menerima jenazah istrinya ditangani sesuai protokol covid tapi jenazah harus dibawa untuk dikuburkan sendiri.

Saat proses pemakaman, dia tidak diizinkan untuk mendekat. Setelah pemakaman selesai, petugas-petugas itu langsung pergi, tak satu pun yang menemui dirinya.

"Pikiran saya kalau istri saya dinyatakan PDP, kenapa saya dan anak-anak tidak ditemui untuk diperiksa. Kami itu berinteraksi dengan almarhumah, paling tidak kami ini ODP. Tapi ternyata tidak ada tindakan lebih lanjut hingga akhirnya keluar hasil tes swab istri saya yang dinyatakan negatif," ujarnya.

Baso mengaku dirugikan dengan pernyataan PDP istrinya itu. Dia merasa, dipaksa untuk di-PDP-kan. Karena status PDP itu, keluarganya dikucilkan, bisnis juga terganggu karena relasi menunda pertemuan dll.

"Istri saya meninggal dunia karena stroke. Hasil pemeriksaan swab juga negatif. Saya akan memperjuangkan untuk mengambil dan memindahkan jenazah istri saya kendati harus sampai ke pengadilan," paparnya.

Direktur RS Bhayangkara Kombes Polisi dr Farid Amansyah saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu penolakan keluarga jenazah PDP covid-19 di pertengahan Mei itu.


"Memang dia (pasien istri Baso) masuk ke sini dengan stroke, lalu ditangani. Tapi juga dilakukan pemeriksaan lainnya dan didapati ada peradangan di paru-paru yang menandakannya dia pasien PDP. Dari kelainan di paru-paru inilah status PDP-nya walaupun meninggal dunianya bukan karena itu (radang paru-paru) tapi stroke," ujar dr Farid.

Semua hal tersebut telah dijelaskan ke keluarga pasien.

"Dan hasil pemeriksaan swab yang negatif itu tidak meniadakan atau menggugurkan status PDP. Kalau hasilnya positif, barulah covid-19," ujarnya.

Ditambahkan, aturan mengatakan PDP dan covid itu dimakamkan sesuai protap covid.

"Kami sudah jelaskan dan dia (Andi Baso) maklum. Memang hari itu perlawanan besar sekali tapi kita mau apa. Itu bukan saya yang mau, itu keputusan, aturan dari tim gugus," ujar Kombes Polisi dr Farid Amansyah. (svh)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3gF1X1A

May 30, 2020 at 07:26AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Yakin Istri Tak Corona, Suami Minta Jenazah Dipindahkan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.