Kronologi Konten Youtube Deddy-Siti Fadilah Versi Ditjen PAS

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan kronologi pembuatan konten Youtube yang dilakukan Deddy Corbuzier terhadap narapidana kasus korupsi mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari.

Rika mengatakan, wawancara Siti itu diperkirakan terjadi pada Rabu malam, 20 Mei lalu. Siti saat itu tengah berada di RSPAD Gatot Subroto usai mendapat rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan persetujuan kepala rutan untuk menjalani pemeriksaan terkait diagnosis asma.

"Berdasarkan keterangan pihak rutan yang telah menelusuri Siti Fadilah sendiri maupun dua petugas rutan yang berjaga, wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier diperkirakan Rabu malam 20 Mei 2020 antara pukul 21.30 sampai 22.30 WIB," ujar Rika melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (26/5).


Hal itu diketahui dari kedatangan empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan mengenakan masker masuk ke ruang rawat Siti sekitar pukul 21.30 WIB. Salah satu dari keempat orang tersebut menggunakan ransel dan penutup kepala dari jaket.

"Salah satunya adalah Deddy Corbuzier," katanya.

Menurut Rika, petugas jaga tidak sempat bertanya keperluan empat orang yang datang tersebut karena pintu kamar sudah telanjur dikunci dari dalam. Perawat yang ingin masuk untuk memberi obat-obatan pun, kata dia, dilarang masuk oleh pihak keluarga.

Rika menuturkan bahwa pihak rutan baru mengetahui wawancara Siti dengan Deddy setelah melihat video wawancara yang diunggah di akun instagram milik Deddy pada 21 Mei lalu. Ia menegaskan bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti itu tidak memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menkumham.

"Kegiatan liputan dan wawancara itu tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menkumham," ucap Rika.

Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) yang tertuang dalam Peraturan Menkumham Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen PAS Nomor M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011 menjelaskan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin tertulis dari Ditjen PAS.

Sementara dalam Pasal 30 ayat (3) mengatur bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja. Pelaksanaan peliputan juga harus didampingi pegawai pemasyarakatan dan hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Rika mengatakan, saat wawancara Siti tengah menjalani perawatan di ruang Paviliun Kartika kamar 206 RSPAD Gatot Subroto.Siti kemudian mendapat surat keterangan dan rekomendasi dari dokter Iwan Agus Putra agar melakukan kontrol di klinik rutan Pondok Bambu pada 22 Mei 2020, .

Siti lantas dikembalikan ke rutan untuk melakukan rawat jalan di rutan.

"Bahwa Siti Fadilah selama menjalani pidana di rutan Pondok Bambu telah mendapat perawatan kesehatan yang baik dengan tim medis dan fasilitas kesehatan yang disediakan rutan Pondok Bambu, kecuali hal yang harus dirujuk ke RSPAD," ucapnya.

Selama berada di rutan, lanjut Rika, semua petugas dan warga binaan di rutan Pondok Bambu telah menjalani rapid test dan swab test PCR virus corona, termasuk Siti.

"Hasilnya semua petugas dan warga binaan di rutan Pondok Bambu saat ini dalam kondisi negatif covid," tuturnya.

Dalam konten Youtube diketahui Deddy melakukan tanya jawab dengan Siti. Konten Deddy yang diunggah pada Kamis (21/5) di akun Youtube-nya, diberi judul "SITI FADILAH SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE)".

Video berdurasi 25.46 menit itu sampai berita ini ditulis telah disaksikan lebih dari 3 juta orang. Siti Fadilah dalam konten tersebut membicarakan banyak hal, seputar flu burung hingga virus corona.

Dalam salah satu pernyataannya saat menjawab pertanyaan Deddy, Siti menyebut ada kemungkinan virus corona dibuat oleh sekelompok tertentu.

"Mungkin saja. Mungkin China itu korban, Amerika juga korban. Itu perkiraan saya, belum tentu salah belum tentu benar," ujar Siti kepada Deddy. (psp/ain)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TEaPuj

May 26, 2020 at 07:08AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kronologi Konten Youtube Deddy-Siti Fadilah Versi Ditjen PAS"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.