Seperti dikutip dari AFP, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan suara 413-1 untuk mendukung rancangan akhir Undang-Undang Hak Asasi Manusia Uighur itu.
Saat ini RUU tersebut menunggu untuk ditandatangani atau diveto oleh Trump.
Jika disahkan, RUU ini akan mendesak Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat China yang terlibat dengan kebijakan persekusi dan diskriminasi terhadap Uighur, termasuk Pemimpin Partai Komunis China di Xinjiang, Chen Quanguo.
RUU itu juga akan mendorong Kementerian Luar Negeri AS untuk membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran HAM di Xinjiang selama satu tahun terakhir.
Selain Kemlu AS, Kementerian Perdagangan AS pun nantinya harus melarang ekspor AS kepada seluruh entitas yang ada di Xinjiang, termasuk para subjek yang dikenai sanksi tersebut.
RUU ini jelas-jelas membuat China marah. Kementerian Luar Negeri China melalui juru bicaranya, Hua Chunying, menuturkan RUU itu "dengan ceroboh mencoreng upaya China memerangi ekstremisme dan terorisme."
Hua juga menuturkan draf hukum itu jelas-kelas dengan kejam menyerang kewenangan pemerintah China dalam mengatur Xinjiang.
China selama ini membantah telah menahan etnis Uighur di kamp-kamp layaknya kamp konsentrasi dan membatasi kehidupan mereka di Xinjiang.
Beijing berdalih kamp-kamp tersebut merupakan kamp pelatihan vokasi untuk memberdayakan etnis Uighur dan minoritas Muslim lainnya agar terhindar dari ideologi ekstremisme dan terorisme.
(dea)
https://ift.tt/3cfxunm
May 28, 2020 at 07:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kongres AS Setujui RUU Uighur, Buka Jalan Trump Sanksi China"
Posting Komentar