
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpukul dengan kebijakan pelaku perjalanan harus membawa hasil rapid test antigen (swab antigen) atau swab polymerase chain reaction (PCR) negatif.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PHRI DIY Deddy Pranowo Ernowo menganggap dampak kebijaksanaan yang mendadak tersebut tidak akan sejalan dengan komitmen pemerintah untuk kesehatan dan ekonomi yang seharusnya sejalan.
"Ini hanya mematikan industri hotel dan restoran," ujar Deddy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/12).
Padahal, menurutnya, pelaku usaha hotel dan restoran sudah melakukan verifikasi protokol kesehatan dan sertifikasi kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE).
"Pemerintah mengedepankan CHSE sebagai tools promo bahwa Indonesia Aman. Tapi bagaimana mau branding di luar, kalau di dalam negeri sendiri saja masih meragukan CHSE?" sambungnya.
Selain itu, lanjut Deddy, tagline menuju masyarakat produktif dan aman juga sudah hilang begitu saja. Bahkan, kebijaksanaan yang berubah-ubah dan mendadak ini sangat merugikan para pelaku maupun pengunjung wisata.
"Kami kehilangan reservasi 40 persen. Itu yang sudah tergenggam dan akhirnya cancel," sesalnya.
Deddy juga khawatir kebijakan yang merugikan tersebut justru akan memicu terjadinya kembali gelombang PHK.
"Kami mohon kebijakan Pemda DIY agar menganjurkan ASN dan masyarakat DIY staycation di hotel yang sudah terverifikasi prokes dan CHSE agar bisa mengganti wisatawan yang batal datang ke Yogyakarta," pintanya.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat, semua penumpang perjalanan, baik menggunakan pesawat, bus, mobil, hingga kereta api wajib melakukan rapid test antigen.
"Karena pemerintah pusat sudah seperti itu, jadi kami hanya akan memberitahukan saja," tegas Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Namun demikian, Sultan menyatakan tak akan melakukan screening kendaraan di perbatasan wilayah DIY-Jateng mengingat proses tersebut sudah dilakukan oleh pihak Pemda Jateng.
Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan rapid test antigen untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona pada libur Natal dan Tahun Baru.
Per Jumat (18/12), kasus baru positif virus corona (covid-19) di Indonesia bertambah 6.689 menjadi 650.197 kasus sejak pasien pertama diumumkan pada Maret lalu.
Dari akumulasi jumlah tersebut, sebanyak 531.995 telah dinyatakan sembuh (tambah 5.016) dan 19.514 meninggal dunia (tambah 124).
(tri/sfr)https://ift.tt/2KIKGsQ
December 19, 2020 at 06:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wajib Swab Antigen Pukul Hotel dan Restoran di Yogyakarta"
Posting Komentar