
Dhani ditahan di Rutan Kelas I Cipinang setelah divonis satu tahun enam bulan penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sama, perlakuan sama. Tidak ada keistimewaan, semua sama. Karena di dalam ada 4.300 orang, pasti ada keluarga di luar bisa menyampaikan Dhani di mana. Tidak mungkin kami bohong," ujar Oga di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (31/1).
Oga mengatakan Dhani dapat membaur dengan tahanan lain di sana. Hanya saja, kata Oga, Dhani meminta agar tidak ditempatkan bersamaan dengan tahanan yang merokok karena alasan kesehatan."Beliau ada riwayat asma, antiasap rokok. Kami dan para anggota sudah memisahkan beliau dari asap rokok, supaya tidak kambuh," ujarnya.
Lebih lanjut, Oga mengatakan Dhani belum diperbolehkan membawa alat musik ke dalam rutan. Hal itu membutuhkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri.
"Untuk sekarang semua wewenang dan hak semua dari pihak penahan, boleh atau tidaknya nanti izin dari pihak penahan ya," ujar Oga.Oga mengatakan saat ini Dhani tengah menjalani masa pengenalan lingkungan lantaran baru beberapa hari di sana.
Selama masa itu Dhani ditempatkan dalam sel orientasi bersama dengan 200 hingga 300 napi lain dan diajak untuk membaur dengan 4.300 tahanan lainnya di rutan Cipinang.
"Admisi Orientasi bisa satu minggu, bisa sampai dengan satu bulan. Kita lihat bagaimana cepatnyanantisupayamasAhmadDhani bisa membaur," ujarnya. (sah/wis)http://bit.ly/2B9ulWe
January 30, 2019 at 10:23PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahmad Dhani Diperlakukan Seperti 4.300 Napi Rutan Cipinang"
Posting Komentar