"Kalau dikirim tidak sengaja, kumpulkan, bakar saja. Adakan api unggun di depan masjid," ucap Din di kantor MUI pusat, Jakarta, Rabu (30/1).
Menurut Din kemunculan tabloid Indonesia Barokah tidak baik bagi umat Islam. Ia menilai keberadaan tabloid tersebut tergolong merusak masyarakat yang akan menghadapi Pemilu dan Pilpres 2019.
Tabloid Indonesia Barokah yang menyebar ke sejumlah wilayah di Indonesia dipersoalkan tim Advokasi Prabowo-Sandi karena dinilai mendiskreditkan paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019 tersebut.
Tak hanya Din, sebelumnya Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga menyarankan agar tabloid-tabloid Indonesia Barokah pun dibakar saja. Meski begitu, Din mengaku tidak tahu bahwa pria yang menjadi Ketua Dewan Masjid Indonesia itu pun memberikan saran yang sama dilontarkan dirinya.
"Saya enggak baca [pendapat] pak JK. Saya selama beberapa hari ini di London. Kalau kebetulan sama, ya berarti sehati. Tapi akal sehat akan mengatakan demikian. Kalau saya, bakar saja," ujar mantan Ketum PP Muhammadiyah tersebut.
Din menilai masyarakat khususnya umat Islam sudah cerdas. Dia yakin Tabloid Indonesia Barokah tidak akan memengaruhi umat Islam. Meski begitu, dia tetap setuju apabila Indonesia Barokah diusut kepolisian.
"Masyarakat, umat sudah cerdas. Enggak akan terpengaruh. Apalagi 2014 dulu juga sudah pernah terjadi juga," kata Din.
Din mengatakan tabloid Indonesia Barokah bisa menjadi bumerang dalam PIlpres 2019. Apabila tabloid tersebut menyudutkan Paslon 02, lanjutnya, maka masyarakat akan menilai buruk paslon 01.
Ia menganggap hal itu sangat mungkin terjadi. Alasannya, karena masyarakat kini tidak mudah termakan isu.
"Jadi hati hati melakukan langkah-langkah politik yang buruk, negatif , yang tidak etis karena bisa jadi bumerang. Karena dulu pernah terjadi 2014 ya," kata Din merujuk pada peredaran Obor Rakyat yang membuat gaduh Pilpres 2014.
Sebelumnya, Dewan Pers Indonesia telah menyatakan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukanlah produk jurnalistik. Pihak yang merasa keberatan pun diminta untuk melaporkannya dengan menggunakan perundangan lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini diputuskan dalam pernyataan penilaian Dewan Pers Nomor 01/PP-DP/1/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah.
"Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik," demikian tertulis dalam Pernyataan Penilaian Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, tertanggal 29 Januari.
Keputusan atas tabloid Indonesia Barokah itu sendiri merupakan hasil Sidang Pleno Khusus Dewan Pers pada 29 Januari 2019.
(bmw/kid)http://bit.ly/2Uuw9AC
January 31, 2019 at 02:55AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Din Syamsudin Minta Pengurus Masjid Bakar Indonesia Barokah"
Posting Komentar