Hadapi Vonis Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Berharap Bebas

Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo hari ini menjalani sidang putusan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) siang. Pihak kuasa hukum berharap kliennya lepas karena menilai dakwaan jaksa lemah.

"Ya betul seperti biasa jadwal sidang siang," kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, dikutip dari Antara, Senin (28/1) pagi.

Hendarsam menyatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho tersebut.

Kasus ini sudah berjalan sejak Juli 2017 saat politikus partai Gerindra ini dilaporkan oleh salah satu pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Jack Boyd Lapian  atas cuitannya pada Maret 2017 di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.' Dhani pun menjalani sidang perdananya pada April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang dakwaan, penggawa grup musik Dewa 19 itu didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter. Cuitan Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki T. Purnama alias Ahok.Mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki T. Purnama alias Ahok. (CNN Indonesia)
JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak berhenti, Dhani pun mengajukan eksepsi. Dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Menurutnya cuitannya tidak mengandung SARA. Tim kuasa hukum Dhani menilai surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan.

Pada November 2018, Dhani sempat meminta jaksa menuntut dirinya tak melebihi tuntutan terhadap terpidana penodaan agama.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho buru-buru menyela pernyataan Dhani dan mengimbau agar Dhani tak meminta dituntut ringan. Namun, Dhani beralasan permintaan itu demi memberikan inspirasi kepada JPU.

"Kan, bisa menginspirasi," ujar Dhani.

Akhirnya, pada sidang pembacaan tuntutan (26/11) silam, Dhani dituntut dua tahun penjara. Dalam tuntutannya JPU menyebut Dhani terbukti secara sah telah bersalah, karena menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.

[Gambas:Video CNN]
"Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa.

Dhani menilai tuntutannya itu merupakan balas dendam yang menimpanya karena hukuman itu setara dengan masa hukuman yang dijatuhkan Ahok terkait kasus penistaan agama.

Menurut Dhani, jaksa saat membacakan tuntutan tidak dapat menyebutkan kepada siapa ujaran kebencian ditujukan.

Senada, Hendarsam berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya.

"Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," kata dia.

Pasalnya, kicauan status melalui media sosial Dhani itu tidak termasuk tindak pidana. Ia pun meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag) karena dakwaan jaksa lemah.

"Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam.

Putusan onslag berarti terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah.

(Antara)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2G2ceEY

January 28, 2019 at 06:19PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hadapi Vonis Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Berharap Bebas"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.