Ketua DPR Urai Payung Hukum Motor Boleh Masuk Tol

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan latar belakang usul yang dia sampaikan buat pemerintah agar memberikan akses jalan tol untuk pesepeda motor. Pria penggemar moge yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan acuannya pada peraturan yang sebelumnya sudah disahkan pemerintah.

Peraturan itu yakni Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang isinya mengatur motor boleh melintasi jalan tol tetapi ada syaratnya.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diketahui berisi ketetapan penambahan satu pasal, Pasal 38, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pada Pasal 38 isinya:
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

"Jadi, bagi yang masih nyinyir kepada rakyat yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua atau motor sebagai moda transportasinya harus tahu, bahwa sudah ada aturannya motor boleh melintas jalan tol," kata Bamsoet melalui keterangan tertulisnya dikutip Rabu (30/1).

"Asalkan ada jalur khusus yang memisahkan roda dua dengan kendaraan roda empat atau lebih. Yang pasti, kalau wacana motor melintas jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih," kata Bamsoet lagi.

Pernyataan Bamsoet bukan hanya dari segi legalitas, dia juga mengangkat fakta ada infrastruktur jalan tol buat pesepeda motor di Indonesia.

Bamsoet mengatakan sudah 10 tahun lalu ada jalur khusus untuk roda dua di Suramadu. Kemudian hal yang sama juga ada pada jalan tol Mandara Bali.

"Jalur tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Jalan tol Mandara Bali sama, tol motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih," katanya.

Bamsoet menambahkan dengan jalur khusus tol, tingkat kecelakaan roda dua di Bali menurun tajam. Kata dia jalur tol motor dengan lebar 2,5 meter itu meminimalisasi tabrakan. (ryh/fea)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Tn7HAN

January 31, 2019 at 11:23AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua DPR Urai Payung Hukum Motor Boleh Masuk Tol"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.