Semua bermula dari pengakuan Ketua Tim Cakra 19 yang juga mantan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto. Cakra 19 sendiri merupakan tim pemenangan bayangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Seperti diberitakan sejumlah media, Andi mengatakan Jan Ethes adalah salah satu keunggulan bagi Jokowi dalam meningkatkan popularitas, khususnya di media sosial. Sebab, kubu lawan, yakni Prabowo-Sandi, tak memiliki sosok anak belia seperti Jan Ethes.
"Kami punya Jan Ethes yang benar-benar mereka [kubu Prabowo] enggak punya," ujar Andi Widjajanto di kawasan Gelora, Jakarta pada Jumat malam, (25/1)."Kami bisa main serius dengan data-data, tapi kami juga bisa memviralkan Jan Ethes," kata Andi.
Wakil Ketua Dewan Penasehat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid merespons klaim tim Jokowi itu dengan mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menelusuri pengakuan Andi Widjajanto. Menurut dia, pelibatan anak dalam politik adalah langkah keliru dan melanggar undang-undang.
Cucu pertama Jokowi, Jan Ethes Srinarendra. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
|
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan bahwa pihaknya tidak mengusut pelibatan Jan Ethes dalam peningkatan popularitas Jokowi. Menurutnya, Bawaslu tak punya wewenang karena UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal tersebut.
Fritz mengatakan Bawaslu tidak bisa memproses jika ada laporan yang masuk. Menurutnya, hanya kepolisian yang berwenang untuk mengusut soal pelibatan Jan Ethes, selaku anak di bawah umur dalam kampanye.
"Ke kepolisian," tutur Fritz. "Kewenangan Bawaslu hanya pada UU Pemilu," lanjutnya.Diketahui, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Amanat tersebut termaktub dalam Pasal 280 Ayat (2) butir k.
Namun, dalam UU yang sama, tidak ada sanksi atau hukuman jika itu dilakukan. Tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut.
Selain Jan Ethes, Presiden Jokowi juga pernah mempublikasikan kegiatannya bersama anggota keluarga lainnya. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
|
Dalam Pasal 15 butir a dinyatakan bahwa anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Pasal 76H juga menyinggung hal itu meski tak gamblang.
"Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa," mengutip bunyi Pasal 76H UU No 35 tahun 2014.
Kemudian, pada Pasal 87 disebutkan sanksi dan hukuman bagi mereka yang melanggar Pasal 76H. Berikut hukuman menurut Pasal 87 UU No 35 tahun 2014."Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen
|
Contoh imbauan yang pernah dikeluarkan KPAI yakni ketika Pilkada Serentak 2017 masih berjalan. Komisioner KPAI Jasra Putra menyebut ada sanksi pidana bagi mereka yang melibatkan anak-anak untuk kepentingan politik atau kampanye.
"Pelanggaran terhadap penyalahgunaan anak-anak dalam kepentingan pilkada tersebut dalam pasal 87 bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta," kata Komisioner KPAI Jasra Putra dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (10/1/2017).
"Pak Jokowi tidak pernah libatkan Jan Ethes untuk kampanye," ujar Andi seperti dikutip detikcom, Minggu (27/1).
Andi menegaskan tidak ada niat sedikitpun bagi Jokowi untuk melibatkan Jan Ethes di Pilpres 2019. Interaksi Jokowi dan Jan Ethes yang menarik dan humanis lah yang menurutnya membuat berita atau cerita tentang keduanya menjadi viral.
"Kedekatan natural eyang dan cucu, yang saat diangkat media, viral banget. Tidak pernah, Jan Ethes dilibatkan kampanye," tegasnya.
http://bit.ly/2RitPdW
January 28, 2019 at 08:39PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kontroversi Peran Jan Ethes di Balik Popularitas Jokowi"
Posting Komentar