"Dibilang terlambat sebenarnya iya juga sih. Sebab, setahu saya, wacana blokir IMEI sebenarnya sudah muncul sejak bertahun-tahun silam. Namun, eksekusinya sampai saat ini masih belum terlaksana," ujar Herry saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Rabu (23/1).
Namun dia memahami bahwa pekerjaan pemerintah untuk menerapkan peraturan ini memang tak gampang. Regulator harus cermat dan berhati-hati dalam menuangkan niat baik menjadi regulasi.
Hal senada juga diungkap oleh pihak Kementerian Perindustrian, seperti diungkap Eko Yulianto Widodo yang menjabat Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Teknologi Informasi dan komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional."Terhitung telat juga membangun sistem ini. Semestinya ketika booming industri seluler itu. ini kan terlanjur beredar di pasaran dan banyak indikasi ponsel ilegal baru kita ada kesadaran membangun sistem," tuturnya saat ditemui di kantor Kemenperin pekan lalu (17/1).
Lamanya pengesahan aturan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan konsumen. Hal ini terbukti dengan mudahnya ponsel black market dan hasil curian beredar di pasar. Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, pernah menyebut kerugian tiap merek mencapai 20-30 persen per bulan.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara yang memiliki kewenangan dalam pembuatan regulasi ini berdalih bahwa pihaknya masih menunggu kesiapan kementerian terkait yakni Kementerian Perindustrian yang memiliki database IMEI.
Libatkan Polisi
![]() |
Ia juga berharap Kominfo bisa berperan lebih lebih karena otoritas itu memiliki kewenangan untuk mengatur operator. Dia juga bisa berkoordinasi dengan kementerian lain yang memiliki data base dengan fungsi yang berbeda-beda di sektornya masing-masing.
"Jadi sebetulnya kalau mau dibuat lengkap harus komprehensif, harus menyelesaikan masalah yang berujung kepada kepentingan masyarakat yang sudah 300 juta pelanggan jumlahnya," ujarnya.
"Artinya data base ini harusnya ada dalam penguasaan Kominfo, bukan Perindustrian, karena kalau di perindustrian kebutuhannya hanya untuk meregistrasi IMEI hasil produksi/IMEI barang import/IMEI yang ada di pasaran yang belum aktif. Tapi yang sudah aktif ini kan banyak dan yang banyak ini yang bermasalah," paparnya.
Lebih lanjut, menurutnya sejak pertama GSM mulai marak beroperasi di Indonesia pada 1995, sistem pengaktifan GSM memang tidak mengawinkan antara nomor pelanggan dengan IMEI ponsel. Artinya, setiap operator melayani pemilik ponsel tanpa memiliki nomor identitas perangkatnya.Hal inilah yang membuat pencurian ponsel dan penjualan di pasar gelap Indonesia masih marak. Pihak kepolisian pun tidak bisa bertindak banyak karena sistem yang belum sempurna tersebut.
Untuk itu, salah satu tokoh pengembang sistem seluler GSM pertama di Indonesia ini berkeyakinan pentingnya pihak kepolisian sebaiknya dilibatkan dalam aturan IMEI ini. Jika tidak, peraturan ini dianggap kurang bertaring lantaran kurangnya penindakan. Ia khawatir aturan ini hanya sebatas meregistrasi ponsel yang merupakan hasil industri, tetapi tidak bisa mengigit untuk ponsel-ponsel yang sudah beroperasi.
Tak sulitkan konsumen
![]() |
"Idealnya peraturan blokir IMEI tidak berlaku surut. Jadi, ponsel BM yang sekarang sudah aktif di jaringan operator Indonesia takkan diutak-atik lagi," lanjutnya.
Senada dengan Herry, Garuda juga berharap aturan ini tidak menyusahkan masyarakat. Sebab registrasi seharusnya bisa dilakukan secara otomatis begitu pemerintah meminta operator menyalakan pengaktifan IMEI.
"Kalau IMEI itu dari barang mati jadi kalau dia tersambung ke operator, nggak usah diregistrasi. Begitu dia mengudara, operator itu tahu nomor IMEI itu berapa cuma masalahnya diaktifkan atau tidak oleh operator," terang Garuda.
Ketika operator mengaktifkan nomor ini maka akan menjadi database sendiri. Data IMEI-nya kemudian bisa dicocokkan dengan data dari kementerian lain untuk diketahui apakah dia bergaransi resmi atau selundupan."Kalau selundupan dan terdeteksi akan tersambung ke database Kominfo nanti. Kominfo yang menginformasikan pada operator untuk diblok," lanjutnya.
Kesuksesan regulasi ini, kata Garuda, bergantung pada operator, regulator, dan kepolisian. Pemerintah dari awal sudah harus jelas dalam membuat skenario regulasi. Penerapan dan monitornya pun tak boleh pandang bulu.
Misalnya, skenario apabila turis membawa ponselnya ke Indonesia atau WNI membeli ponsel bergaransi resmi baik secara offline maupun online di luar negeri untuk dipakai di Indonesia. (kst/eks)
http://bit.ly/2Ro4EXp
January 29, 2019 at 10:13PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Regulasi IMEI Lambat, Ponsel 'BM' Menggila"
Posting Komentar