Akademisi: Pidana Terlalu Berat untuk Adili Pikiran Rocky

Jakarta, CNN Indonesia -- Akademisi filsafat menolak kriminalisasi terhadap mantan pengajar filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung terkait ucapan 'kitab suci fiksi'. Pidana dinilai terlalu berat untuk mengadili pikiran.

Namun demikian, Rocky diminta jujur soal salah kaprah pemikirannya terkait definisi itu di depan publik.

Hal ini dikatakan dalam diskusi publik bertajuk 'Menolak Pembusukan Filsafat' yang diselenggarakan oleh Komunitas Pegiat Filsafat, Lingkaran Jakarta dan ForGes, di Jakarta, Rabu (13/2).

"Kalaupun misalnya yang terhina atau ada yang merasa ternoda dan tersinggung [dengan ucapan Rocky], masih ada mekanisme perdata ya. Jadi pidana itu terlalu berat, saya kira, untuk mengadili kata-kata, mengadili pikiran," kata Dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Donny Gahral Adian.

Ia menyarankan perdebatan soal perkataan Rocky dibawa ke ruang publik, seperti yang dilakukan forum filsafat ini. Tujuannya, Rocky bisa menjelaskan itu secara terbuka.

"Kita bisa selesaikan dengan forum-forum seperti ini cukup sebenarnya," imbuhnya.

Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan ucapan Rocky Gerung 'kitab suci fiksi' ke kepolisian.Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan ucapan Rocky Gerung 'kitab suci fiksi' ke kepolisian. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Donny pun membandingkan kasus Rocky dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga dipidanakan karena penistaan agama. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi bagian kebebasan berekspresi dan tidak pantas dipidanakan.

Selain itu, imbuh dia, maraknya pelaporan kasus yang disebabkan oleh ujaran ini akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab, setiap orang bisa merasa tersinggung dan mengadukan ucapan orang lain ke kepolisian.

"Kalau kemudian saling memidanakan, yang saya khawatir nanti masyarakat kita menjadi gaduh, chaos, dan rancu," tambahnya.

Meski demikian, Donny menyebut Rocky, sebagai orang yang menyatakan dirinya seorang filsuf, seharusnya tidak melontarkan ucapan semacam itu di ruang publik.

Menurutnya, konsep 'kitab suci fiksi' yang dipaparkan Rocky itu salah kaprah dan merupakan pendangkalan.

"Persoalannya Rocky berbicara di ruang publik. Di talk show. Dimana itu separuh talk dan separuh show. Jadi ada show off-nya dan publik semua jutaan orang melihat. Jutaan orang salah paham, tersesatkan, terselewengkan akal sehatnya," kata Donny.

Basuki T Purnama alias Ahok pernah dijerat dengan pasal penodaan agama, pasal yang sama yang dikenakan dalam laporan terhadap Rocky Gerung.Basuki T Purnama alias Ahok pernah dijerat dengan pasal penodaan agama, pasal yang sama yang dikenakan dalam laporan terhadap Rocky Gerung. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
"Harusnya [Rocky] di tengah menjadi wasit menjelaskan konsep-konsep itu sehingga orang berdebat dengan konsep yang benar, bukan membela konsep yang sudah salah kaprah. Itu yang saya bilang pendangkalan," ia melanjutkan.

Omong Doang

Pengajar di Sekolah Tinggi FIlsafat Driyarkara A Setyo Wibowo mengatakan diskusi tentang 'kitab suci fiksi' harus disertai dengan data dan penjelasan dari pihak yang kompeten. Bukan cuma bicara yang "bukan ilmu" untuk berargumen.

"bagi para pecinta filsafat, pesan sokratik sudah kita ketahui semua; 'aku tahu bahwa aku tidak tahu'. Artinya, kita mesti tahu diri, mesti hati hati supaya tidak sok tahu," cetus dia.

Pasalnya, kata Setyo, kitab suci memiliki kalangan yang mempelajarinya secara khusus, demikian juga fiksi, yang dipelajari di kalangan yang bergulat dengan sastra.

"Filsafat bisa jatuh menjadi 'omong doang' bila menolak berdiskusi dengan data, dengan orang-orang yang tahu tentang bidang tertentu," ucapnya.

Akademisi: Pidana Terlalu Berat untuk Adili Pikiran RockyFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Sebelumnya, Rocky dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian dan Abu Janda dalam kasus penodaan agama terkait pernyataannya itu.

Rocky sendiri sudah menjelaskan makna 'kitab suci fiksi' itu dan menganggap pelapor gagal paham.

"Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif, padahal fiksi berkali-kali saya terangkan bahwa fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi dan itu penting, dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya," kata Rocky usai diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2) malam.

Sementara, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fiksi berarti cerita rekaan, rekaan, khayalan; tidak berdasarkan kenyataan, pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran.

Fiktif sendiri berarti bersifat fiksi; hanya terdapat dalam khayalan.

(ani/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WZhkb7

February 14, 2019 at 02:21AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Akademisi: Pidana Terlalu Berat untuk Adili Pikiran Rocky"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.