JPU Payaman mengungkapkan, Ratna menghubungi Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Said kemudian datang ke rumah Ratna atas permintaan dari yang bersangkutan.
"Terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal untuk dipertemukan dengan saudara Prabowo," ucap Payaman dalam sidang perdana Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Seperti diketahui, dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Ratna dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Dakwaan kedua yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ITE) JPU menilai Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.
"Telah melakukan perbuatan dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, atau antar golongan (SARA)," tutur JPU.
JPU menguraikan bagaimana Ratna menyebarkan informasi soal kebohongan dirinya dianiaya. JPU mengatakan, pada Jumat 21 September 2018, Ratna disebut akan pergi ke Bandung, namun yang bersangkutan justru datang ke RS Bina Estitika guna menjalani perawatan kesehatan selama empat hari.
Selama perawatan, Ratna disebut mengabadikan wajahnya yang lebam dengan menggunakan handpohone miliknya. Ratna menceritakan bahwa dirinya dipukuli oleh dua orang saat berada di Bandung.
Cerita tersebut pertama kali disampaikan kepada Ahmad Rubangi. Dalam pesannya, Ratna menyampaikan soal pemukulan tersebut.
Kemudian, pada 25 September 2018, Ratna mengirimkan foto mukanya yang lebam kepada Rocky Gerung. Saat mengirimkan foto dengan pesan "21 September 2018 jam 18.50 WIB area bandara bandung. Kemudian ia mengirim pesan not for public.
Lalu, pada tanggal 26 September 2018, Ratna bertemu dan bercerita dengan Deden Syarifudin. Deden mengatakan pada Ratna tidak boleh menangis. Ratna lalu mengirimkan fotonya kepada Dede.
Ratna pun kembali mengirimkan pesan kepada Rocky Gerung pada tanggal 26-29 September. Selain mengirimkan pesan, Ratna juga beberapa kali mengirimkan foto wajahnya dengan kondisi lebam dan bengkak.
Pada 2 Oktober 2018, Ratna pergi ke Lapangan Polo Nusantara, Hambalang, Bogor untuk bertemu dengan Nanik Sudaryati selaku Wakil Ketua Umum Pemenangan Prabowo-Sandiaga. Dalam pertemuan itu, Ratna menceritakan pemukulan yang ia alami dan meminta Nanik untuk memegang pipi untuk membuktikan upaya penganiayaan.
Di hari yang sama, lanjut JPU, sekitar pukul 15.00 WIB Ratna bertemu dengan Prabowo Subianto bersama sejumlah pihak seperti Amien Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Sugiono, dan Nanik Sudaryati.
Pada pertemuan tersebut, Nanik menceritakan ulang kisah Ratna kepada Prabowo dan pihak lain yang ikut hadir tentang penganiayaan tersebut. Namun, Ratna tidak bicara dalam pertemuan tersebut.
Dari pertemuan itu disepakati untuk mengunggah foto wajah sekaligus cerita pemukulan yang dialami Ratna di akun Facebook milik Nanik yang bernama Nanik S Daeng.
Kemudian pada pukul 20.00 WIB, Ratna bersama Prabowo, Amien Rais, Nanik, Saiq Iqbal, dan Fadli Zon mengadakan konferensi pers di Kantor Tim Pemenangan Prabowo-Sandi.
"Dalam konferensi pers tersebut disampaikan oleh Prabowo Subianto di antaranya meminta pemerintah mengusut tuntas penganiayaan yang dialami oleh terdakwa Ratna Sarumpaet'," tutur JPU.
Sehari berselang, pada 3 Oktober 2018, Ratna justru mengaku bahwa dirinya telah berbohong soal penganiayaan yang dialaminya tersebut dengan menggelar konferensi pers di rumahnya.
Atas konferensi pers tersebut, Rocky gerung kemudian membuat klafirikasi dengan membalas sebuah status bully-an lewat akun twitternya yang berbunyi 'integritas harus ditagih dari setiap aktivitas, demokrasi harus tumbuh di situ'.
Selain itu, Rocky membuat sebuah cuitan di twitter yang berbunyi 'gw dibohongi, ya udah. Dia minta maaf, ya udah. Dolar udah turun ya ga. Bong masih ngamuk, ya dungu'.
"Bahwa perbuatan terdakwa mengirimkan foto/gambar wajah terdakwa yang lebam dan bengkak akibat penganiayaan disertai kata-kata atau kalimat-kalimat dan pemberitahuan tentang penganiayaan yang dialaminya kepada banyak orang yang ternyata hal tersebut merupakan berita bohong telah menciptakan sikap pro dan kontra di kelompok masyarakat," tutur JPU.
(dis/ain)
https://ift.tt/2Eln1aJ
February 28, 2019 at 11:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jeratan Pasal Ratna Sarumpaet dan Kronologi Hoaks Versi Jaksa"
Posting Komentar