"Artinya bahwa berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap baik formil maupun materil ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/2).
Argo menuturkan barang bukti yang diserahkan yakni screenshoot postingan dari tersangka MIK soal hoaks surat suara tercoblos di tujuh kontainer tersebut.
"Postingan atau capture yang dilakukan oleh tersangka, ada juga handphone juga ada di dalam dan sebagainya," ujar dia.
Dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka tersebut, maka kasus hoaks surat suara di tujuh kontainer tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, polisi menetapkan seorang guru berinisial MIK asal Cilegon, Banteng sebagai tersangka kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Jakarta Utara. MIK diketahui mengunggah kalimat dalam akun Twitter-nya: "Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo pada merapat pasti dari Tiongkok tuh"
MIK ditangkap setelah patroli siber Polda Metro Jaya berpatroli di dunia maya untuk mencari para penyebar hoaks tersebut. Atas kasus ini MIK dijerat dengan pasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 UU Informasi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Polisi juga menjerat dengan Pasal 14 dan 15 UU RI no 1 tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong. Dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun.
Diketahui, hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos banyak beredar melalui sejumlah medium komunikasi, salah satunya aplikasi pesan WhatsApp.
Namun demikian, usai KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebut nyatanya merupakan hoaks.
Sementara itu, Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini juga telah melimpahkan tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Bagus diketahui merupakan kreator dan penyebar rekaman suara hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejakgung.
"Iya sudah dilimpahkan," kata Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Kombes Dani Kustoni kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/2).
Bagus diketahui ditangkap oleh pihak kepolisian pada 7 Januari lalu di Sragen, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, Bagus menggungah di akun Twitter dengan me-mention beberapa akun terkait hoaks tersebut. Bagus juga merekam suara untuk disebarkan ke beberapa temannya.
(dis/ain)
https://ift.tt/2BXNPxt
March 01, 2019 at 02:26AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hoaks Kontainer Surat Suara, Guru Beserta BBP Segera Disidang"
Posting Komentar