Di Akhir Jabatan, Soekarwo Disomasi Abaikan Limbah B3

Surabaya, CNN Indonesia -- Di akhir masa jabatan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo digugat oleh Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton).

Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu dinilai abai pada praktik pencemaran lingkungan dengan timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di permukiman warga dan sejumlah kawasan militer.

Kuasa Hukum Ecoton, Azis secara resmi melayangkan surat somasi kepada Soekarwo, Selasa (12/2).


"Sejak 2016, Ecoton sudah mengadukan adanya temuan timbunan limbah B3 di beberapa Wilayah Di Jawa Timur, terutama di kawasan militer," kata Team Leader Advokasi Jatim Tolak Racun, Ecoton, Azis.

Alih-alih melakukan pengendalian dan pemulihan lingkungan, Azis mengatakan Pemprov Jatim justru memberikan izin pengumpulan limbah B3 di AURI Raci Pasuruan pada Oktober 2017.

"Izin hanya dijadikan kedok, kini puluhan hektare lahan AURI berubah jadi timbunan limbah B3," kata Prigi.

Ecoton mencatat, dari 190 juta ton limbah B3 yang dihasilkan setiap tahun oleh industri di Jatim, tak lebih dari 36 persen yang diolah. Sisanya ditelantarkan dan ditimbun di kawasan permukiman.


Di antaranya di desa Lakardowo, Mojokerto, kawasan sawah dan irigasi di Sumobito dan Kesamben, Jombang. Lalu, bekas galian C, Paciran, Ngoro, Wringinanom dan Jetis, Mojokerto.

Azis mengatakan yang memprihatinkan limbah ini juga ditempatkan di instalasi atau sarana militer di Bumi Marinir Karang Pilang, Satuan Radar 222 Ploso Jombang, Pusdiklat AURI Kenjeran dan beberapa lokasi kawasan militer di Sidoarjo dan Surabaya.

Di Akhir Jabatan, Soekarwo Disomasi Abaikan Limbah B3Ilustrasi pembuangan limbah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Melalui surat izin pengumpulan limbah (B3) skala provinsi dengan nomor : P2T/9/17.03/01/X/2017, kata Azis, Pemprov Jatim telah memberikan izin pengumpulan limbah B3 di AURI Raci Pasuruan.

Imbasnya, pada September 2017 lalu, terjadi kecelakaan di lokasi timbunan limbah B3 yang menyebabkan kecelakaan terhadap masyarakat, sehingga menyebabkan kaki warga melepuh terkena bekas timbunan limbah B3 yang masih panas.

Pascakejadian kecelakaan limbah B3 di AURI Raci September 2017, pihak AURI melalui pengelola koperasi Primkopau I Lanud Surabaya melakukan proses perizinan.

Ecoton, kata dia, sejak 2016 telah melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan, Kantor Staf Presiden RI, Gubernur Jatim, Kepala DLH Jatim dan DPR RI komisi VII.

"Namun, hasil pengaduan ini tidak ditanggapi serius karena hingga minggu pertama, Februari 2019 tidak ada gelagat penindakan dan adanya rencana pemulihan," kata Azis


Bagi Ecoton, praktik open dumping atau pembuangan limbah B3 di kawasan militer tersebut telah menyalahi Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan B3.

Azis menduga ada pelanggaran dalam kegiatan ini karena persengkongkolan dengan transporter dan perusahaan pengelola atau pemanfaatan limbah seperti PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA).

Lalu ada pula perusahaan, PT Tenang Jaya Sejahtera (TS), PT Lewind, PT Jaya Sakti Lingkungan Hidup, PT Bumi Anugerah Abadi, PT Surya Wijaya Megah dan PT Berkat Rahmat Jaya.

Maka dengan kejadian itu, Azis mengatakan yang mempunyai kedudukan di Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur sebagaimana yang diamanahkan dalam UU 32/2009 mempunyai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ecoton menuntut Gubernur Jatim, pertama, mencabut izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) skala provinsi dengan nomor : P2T/9/17.03/01/X/2017 di AURI Raci," kata dia.

Kedua, kata dia, pihaknya juga menuntut Gubernur untuk melakukan pemulihan lingkungan di AURI Raci dan Desa Lakardowo serta menyusun roadmap clean up, mencabut izin dan mempidanakan transporter dan perusahaan pengelola limbah B3 yang diduga melakukan pelanggaran

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim, Dyah Susilowati, mengklaim selama ini pihaknya telah melakukan upaya penanganan terhadap kawasan yang terdampak limbah B3 tersebut.

Di antaranya adalah, kawasan pemukiman warga di Lakardowo, Mojokerto. Ia menyebut BLH Jatim berkoordinasi dengan kementerian juga telah melakukan rehabilitasi dua rumah warga yang diindikasikan terkena limbah B3 berupa fly ash.

"Kami sudah melakukan penanganan, beberapa waktu lalu pemprov juga sudah merehab dua rumah warga di Lakardowo," kata Dyah, saat dikonfirmasi.

Begitu pula pada sejumlah lahan pertanian dan irigasi di Jombang. Sedangkan izin pengumpulan limbah (B3) skala provinsi Dyah menyebut, pihaknya juga telah mencabutnya.

"Yang di AURI Raci, Pasuruan, sudah kami cabut sementara izinnya, karena ada yang tidak sesuai diizinnya, sudah sejak beberapa bulan lalu, kami juga penelitian di sana," ujar Dyah.


Kendati demikian, Dyah enggan merinci apa yang tak sesuai dalam perizinan pengumpulan limbah di lahan militer tersebut.

Pihaknya, kata Dyah juga sudah melakukan prosedur pengamanan di lahan itu, sebab, ia mengetahui sebagian lahan militer tersebut juga dimanfaatkan oleh warga untuk beraktifitas.

"Kami memasang rambu, bagaimana prosedur keamanannya bagi warga, jarak mana mereka boleh mendekat, sudah kami lakukan," klaim Dyah.

Sementara itu, soal somasi yang dilayangkan Ecoton sendiri, Dyah mengaku pemprov siap mengahadapi hal itu.

"Kalau (somasi) itu ya kami siap hadapi saja, lihat bagaimana di pengadilan nanti," katanya.

Ia mengatakan meski kini pemprov tengah mengalami peralihan pimpinan, konsentrasi pihaknya terhadap penanganan limbah akan tetap dilakukan.

"Gubernur yang baru nanti tetap akan melanjutkan, dan mengoptimalkan kebijakannya, kami masih dalam mengkomunikasikan hal ini," kata dia (frd/pmg)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2SATILC

February 14, 2019 at 01:35AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Di Akhir Jabatan, Soekarwo Disomasi Abaikan Limbah B3"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.