ICW Sesalkan KPU Batal Pajang Caleg Eks Koruptor di TPS

Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyesalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang batal memasang foto mantan koruptor yang menjadi calon anggota legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya keputusan KPU itu kurang tepat.

Adnan mengatakan pemasangan di TPS akan lebih memudahkan masyarakat yang tidak bisa mengakses informasi melalui internet atau cara lainnya.

Menurut Adnan, KPU yang memiliki akses sampai ke TPS mestinya bisa menggunakan hal itu untuk sosialisasi agar masyarakat tidak salah pilih. Oleh karena itu, menurutnya, pemasangan nama caleg di TPS lebih efektif.

"Ini sebenarnya mengurangi gereget dari kampanye KPU sendiri. Sekaligus mengurangi akses masyarakat yang terutama di daerah-daerah yang selama ini enggak ada terpapar oleh teknologi internet," ujarnya di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).

Adnan menyebutkan deklarasi atau pernyataan tentang caleg yang merupakan eks koruptor itu tidak menjamin seluruh masyarakat di daerah akan mengetahuinya.

"Nah kalau di TPS kan orang pergi ke TPS. Semua yang akan mencoblos semua datangnya ke situ," tambahnya.

Saat ditanya soal alasan KPU tidak jadi memasang daftar nama tersebut yakni tidak ada landasan hukum, Adnan mengatakan kegiatan tersebut adalah bagian dari fungsi KPU.

Adnan menjelaskan KPU juga harus melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Kalau enggak ada dasar hukumnya apakah akan digugat ketika KPU melakukannya. Padahal fungsi KPU juga melakukan sosialisasi dan pendidikan politik," jelasnya.

Adnan mengatakan ICW mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Ia menyampaikan jangan sampai kesempatan untuk mengakses informasi yang terbatas itu menyebabkan masyarakat menjadi salah pilih.

KPU telah membatalkan untuk memajang foto mantan terpidana kasus korupsi pada setiap TPS saat hari pemungutan suara 17 April mendatang. Padahal KPU sudah merencanakan pemasangan tersebut di seluruh TPS.

Rencana sebelumnya diutarakan setelah KPU membeberkan 49 caleg nama mantan koruptor yang maju di Pemilu 2019 beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku alasan pembatalan itu adalah karena pihaknya tidak menemukan landasan hukum.

"Pertimbangan memang pertama adalah itu tidak diatur di dalam undang-undang, khawatir nanti ada persoalan-persoalan hukum ke depan," kata Ilham.

Ilham juga menyebut KPU khawatir ada kesan daftar tersebut seperti daftar hitam caleg yang dilarang dipilih. Padahal tujuan utamanya untuk memenuhi hak pemilih yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
[Gambas:Video CNN] (ani)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DDMgEY

February 15, 2019 at 04:04AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ICW Sesalkan KPU Batal Pajang Caleg Eks Koruptor di TPS"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.