
"Ya karena investasinya memang mahal. Tapi itu kalau jarak jauh. Kalau tidak mau merasa mahal, jalan biasa saja," ujar JK di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
Sebelumnya pengusaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik mengeluhkan tarif Tol Transjawa yang dinilai terlalu mahal. Tarif tersebut membuat truk yang membawa barang logistik lebih memilih lewat jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) ketimbang tol.
Tarif itu diakui JK memang terasa mahal bagi pengguna kendaraan pribadi. Namun, menurutnya untuk kendaraan besar seperti bus justru menguntungkan karena yang dikenai tarif adalah kendaraannya.
Di sisi lain, JK menilai masyarakat sebenarnya dapat memilih jalur luar tol. Sebaliknya, sambung dia, jika ingin cepat, masyarakat bisa melintasi jalan tol.
"Tergantung kan mau pilih yang mana. Mau pilih murah atau cepat? Semua ada harganya. Kalau pilih cepat ya kan mungkin delapan jam bisa sampai Surabaya, tapi kalau mau pakai jalan biasa mungkin butuh 12 jam," tuturnya.
Kendati demikian, JK mengakui penetapan tarif tol ini harus dievaluasi lagi oleh pemerintah.
"Ini memang patut dievaluasi. Tapi itulah memang ciri jalan tol harus bayar sendiri," ucap JK.
Sebelumnya, tarif enam ruas baru Tol Trans Jawa resmi diberlakukan Senin (21/1) pukul 00.00 WIB. Besaran tarif terjauh enam ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2019 untuk ruas Ngawi-Kertosono sebesar Rp88 ribu.
Untuk Ruas Gempol-Pasuruan besaran tarif mencapai Rp36 ribu, Ruas Relokasi Porong - Gempol pada Tol Surabaya-Gempol Seksi Kejapanan - Porong sebesar Rp3.000, - Seksi Porong - Kejapanan Rp 6.000. Untuk Ruas Pemalang-Batang Rp39 ribu.
Untuk Batang-Semarang tarif yang dikenakan sebesar Rp75 ribu dan untuk Semarang - Solo tarif yang dikenakan sebesar Rp65 ribu. Tarif yang diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif yaitu pertama, untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp1.000/km. Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari golongan I.
[Gambas:Video CNN] (psp/kid)
http://bit.ly/2Ds2S2g
February 13, 2019 at 04:17AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "JK Tanggapi Keluhan Tarif Tol Mahal: Lewat Jalan Biasa Saja"
Posting Komentar