
JK pun menegaskan pencantuman kolom kepercayaan itu telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengisian kolom bagi penghayat kepercayaan.
"Kan sudah ada penjelasannya bahwa aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri, bisa dicatat seperti itu. Ya sesuai itulah, kan dia orang Indonesia juga," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/2).
Di satu sisi, tokoh asal Sulawesi Selatan itu memaklumi ketika masih ada pihak yang tak setuju dengan masuknya kolom penghayat kepercayaan di e-KTP.
"Kalau ada masyarakat yang tidak setuju ya wajar kan Indonesia negara demokratis. Tapi tidak boleh dia menghalangi apa yang sudah diatur [perundang-undangan] itu," kata JK.
Salah satu dari enam warga penerima e-KTP dengan kolom kepercayaan di Bandung pada 20 Februari lalu, Bonie Nugraha Permana mengaku bahagia mendapatkan hak kependudukan tersebut. Di luar itu, ia mengatakan, jumlah pengikut penghayat kepercayan di wilayah Bandung sendiri secara de facto diperkirakan mencapai 150 ribu jiwa. Sementara di provinsi Jawa barat jumlahnya diduga mencapai 500-600 ribu jiwa.
Bonie sendiri mengajukan perubahan kolom agama di e-KTP ke kantor Disdukcapil sejak Agustus 2018. Penganut kepercayaan Akur Cigugur ini mendaftarkan diri bersama istri dan anaknya.
Meski sempat mengalami kendala teknis, e-KTP baru itu akhirnya tercetak pada Februari 2019. Selain e-KTP, Bonie juga menerima Kartu Keluarga (KK) dengan kolom kepercayaan.
Pencantuman penghayat kepercayaan dalam e-KTP ini tak lepas dari putusan MK pada 2017 silam. Dalam sidang keputusan yang digelar 7 November 2017, majelis hakim konstitusi mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan di Indonesia, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang hanya mengatur enam agama di Indonesia.
Sebelum uji materi itu dikabulkan, kolom agama di kartu identitas para penghayat kepercayaan dikosongkan atau diberi tanda garis (-). Sebelum ada keputusan MK tersebut, Bonie mengaku dirinya terpaksa mencantumkan salah satu dari enam agama yang diakui itu pada KTP karena khawatir kesulitan memperoleh pendidikan atau pekerjaan.
(psp/kid)https://ift.tt/2U95Obe
February 27, 2019 at 12:43AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "JK Tegaskan Kolom Kepercayaan di e-KTP Sesuai Putusan MK"
Posting Komentar