Kendati demikian, penggunaan GPS kini diperdebatkan karena memecah konsentrasi pengendara akibat melakukan aktivitas lain selain berkendara.
Saat ini ada tiga cara memanfaatkan GPS yang digemari sopir. Pertama GPS yang terintegrasi pada head unit mobil, umumnya GPS telah tersedia sejak mobil keluar dari pabrik. Kedua perangkat GPS yang tersedia di toko seperti produk aftermarket dan ketiga memanfaatkan aplikasi GPS pada telepon genggam.
Dari tiga jenis GPS itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi merekomendasikan GPS yang sudah 'built in' di dasbor sebab sudah melalui uji kelayakan.
"Saat berkendara dilarang sama sekali gunakan GPS, karena akibatkan mengemudi tidak wajar dan tidak konsentrasi. Di luar itu, GPS yang bawaan mobil masih diperbolehkan, tapi sepeda motor tidak disediakan tempat GPS di pabrikannya," kata Budi di Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).Menurut Budi GPS non built in termasuk dalam penggunaan aksesori dan potensi meningkatkan kecelakaan. GPS non built in dimaksud seperti telepon genggam yang menggunakan penyangga atau alat perekat yang belum teruji.
Selain itu, perangkat GPS yang tersedia di toko-toko yang masuk kategori produk aftermarket. Aksesori-aksesori tersebut menurut Budi bisa meningkatkan potensi kecelakaan karena belum melalui uji kelayakan.
Oleh karena itu, pihaknya melarang segala penggunaan aksesori GPS yang tidak melalui proses manufaktur kendaraan.
"Kalau dibilang aksesoris itu tidak boleh, itu aksesoris mengubah dari setiap kendaraan bermotor diproduksi massa yang sudah sudah uji tipe. Uji tipe itu yg dilakukan di Bekasi menjamin kendaraan bermotor bisa diproduksi massal dengan kondisi yang saat itu," tutur Budi.Dalam kesempatan yang sama Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Pandu Yunianto mengatakan bahwa memanfaatkan teknologi GPS yang aman adalah dengan mendengar perintah suara.
Dikatakan Pandu beberapa pabrikan mobil telah menerapkan sistem GPS tersebut yang memungkinkan pengemudi tidak terganggu dengan aktivitas lain.
"Kalau GPS yang di motor itu lebih bahaya karena itu dia harus megang-megang ponselnya dulu. Nah kalau pake holder (penyangga) itu kan masuknya jadi pake aksesoris. Kalau yang holder di mobil juga masuknya aksesoris," tutup Pandu. (jnp/mik)
http://bit.ly/2ByCSSJ
February 14, 2019 at 12:25AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Izinkan Pakai GPS Terintegrasi dengan 'Head Unit'"
Posting Komentar