Sejumlah lagu-lagu itu hanya diperbolehkan diputar atau ditayangkan video musiknya mulai pukul 22.00 hingga 03.00 WIB. Menurut Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah, aturan yang diberlakukan per 18 Februari lalu itu berdasarkan hasil telaah mereka dan juga aduan masyarakat.
"Surat edaran ini berdasarkan hasil pleno KPID Jawa Barat yang memutuskan bahwa 17 lagu yang terlampir dinilai tidak sesuai dengan UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 17 lagu ini dalam bentuk video musik atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dalam klasifikasi waktu dewasa [pukul 22.00 - 03.00]," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
Dia menambahkan, "Pembatasan ini berdasarkan aduan dari masyarakat dan pantauan KPID Jabar. Ada 52 judul lagu aduan dari masyarakat dan 34 judul lagu hasil temuan 34 lagu. Jadi total ada 86 lagu yang teridentifikasi."
Lebih lanjut, Dedeh mengungkapkan bahwa setelah ditelaah terdapat 17 judul lagu yang tidak sesuai dengan pembinaan karakter bangsa. Penetapan aturan itu pun disebutnya mengacu pada pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan KPI No.02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran bahwa "program siaran dilarang berisi lagu dan atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul dan/atau mengesankan aktivitas seks."
Sementara pada ayat 2, "program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks."
"Sesuai amanah Undang-undang tugas kami untuk turut membina karakter bangsa, dan juga wewenang kami sebagai KPID melakukan pengawasan konten siaran serta pelindungan kepada anak. Kami menilai lagu-lagu tersebut dari lirik atau videonya bermuatan konten seks atau cabul," tambah Dedeh.
Nantinya, bila ada yang melanggar aturan tersebut, Dedeh mengatakan bakal melakukan tindakan sesuai aturan KPI. Pertama lewat himbauan, kemudian teguran, pengurangan durasi, pemindahan jam siaran hingga pemberhentian acara.
Menurut Dedeh, pembatasan siaran atas lagu-lagu yang dinilai bermuatan konten dewasa ini pernah dilakukan pada 2016. Saat itu, lagu dangdut seperti Hamil Duluan milik Tuty Wibowo menjadi salah satu yang harus disiarkan pada klasifikasi waktu dewasa.
Kepala Bagian Perencanaan, Hukum, dan Humas KPI Pusat Umri saat dihubungi terpisah mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui penetapan aturan tersebut di KPID Jabar. Ia menyatakan telah menerima surat tebusan atas penetapan pembatasan siaran sejumlah lagu di wilayah Jawa Barat.
"Perihal surat itu sudah jelas, KPID keluarkan poin itu dan ini sesuai P3SPS serta UU penyiaran. Poin sudah detail, dan spirit-nya untuk jangan sampai konten-konten yang dewasa diputar di jam anak," kata Umri.
Menanggapi aturan tersebut, Music Director Ardan Radio Bandung Awan Yudhaia masih belum menerima alasan yang jelas atas pembatasan siaran lagu-lagu tersebut.
"Sebagai pelaku industri radio, bukannya subjektif ya, [aturan pembatasan siaran] alasannya kenapa belum jelas, seberapa besar memang dampaknya terhadap anak-anak. Mungkin maksudnya baik tapi butuh diperjelas saja dan dikasih untuk rembukan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Awan mengungkapkan bahwa surat edaran itu telah diterima pihak manajemen Ardan Radio sejak tiga minggu lalu dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia. Hanya saja, kata Awan, aturan itu tak sepenuhnya diikuti seluruh radio di Bandung.
"Surat edaran ini sudah disampaikan di seluruh Bandung. tapi tidak sepenuhnya diikuti, ada yang ikuti, ada yang tidak. Radio Bandung masih setengah-setengah yang mengikuti. Untuk kami [Ardan], kalau aturan kita coba ikuti tapi dari pihak manajemen masih ingin tahu alasannya," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa dengan adanya aturan tersebut tentu ada dampak yang merugikan. Misalnya, saat ada pendengar meminta diputarkan lagu-lagu yang ada di daftar itu di waktu prime time, tapi mereka tidak bisa memenuhi.
![]() |
"Buat kami ruginya masih 50:50, tapi lagu-lagu yang ada di daftar itu memang sudah tidak menjadi prioritas. Ruginya kalau ada yang request tapi tak bisa memenuhi," tambahnya.
Sementara, vokalis Superman Is Dead I Gede Ari Astina atau dikenal Jerinx turut berpendapat terkait aturan ini lewat akun Twitter-nya.
"Di Jawa Barat, lagu-lagu berbahasa Inggris akan dibatasi di radio, ditetapkan 18 Februari 2018. Nah, belum ada RUU Permusikan saja sudah ada regulasi-regulasi fasis macam ini. Makin jelas kan kemana arah RUU Permusikan ini?" tulisnya.
Pentolan band Seringai Arian pun turut menyuarakan hal serupa di Twitter dan mengaitkan pada isu RUU Permusikan. Menurutnya, aturan-aturan seperti itu yang akan menjadi dampak jika RUU Permusikan disahkan.
"Buat gue sih masalah moral itu ya diajarkan oleh orang tua dan sekolah, cukup. Pendidikan setinggi dan seluas mungkin. Enggak perlu negara ikut-ikutan mengatur moral rakyatnya, khususnya di isu ini praktisi musik. Makanya sampah kayak RUU Permusikan harus kita batalkan," tulisnya.
[Gambas:Twitter] (agn/rea)
https://ift.tt/2BNHrcb
February 27, 2019 at 02:33AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPID Jabar: Pembatasan Siar Lagu Berbahasa Inggris Sesuai UU"
Posting Komentar