PKS Akan Kawal Kasus Slamet Maarif

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan partainya turut bersedih atas penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Maarif sebagai tersangka kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019 oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah.

Mardani mengatakan yang terpenting saat ini bukan menilai penetapan tersangka kepada Slamet, melainkan mengawal proses hukum juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu.

Dia menambahkan perlu ada bantuan terhadap Slamet Maarif. "Slamet Maarif niatnya baik. Tapi yang kedua, koridor hukumnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga harus segera diproses di pengadilan dalam koridor hukum," ujar Mardani di dalam sebuah acara di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2).

"Kami akan mengawal proses yang ada agar Slamet Maarif mendapatkan bantuan hukum," katanya melanjutkan.

Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (10/2), dalam kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019.

Kasusnya terjadi di Solo, saat Slamet berorasi dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Jalan Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1).

Dalam acara itu dia diduga menyerukan orang-orang memilih pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dia diduga melangar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

Ancamannya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu). 

Pengacara Slamet, Eggi Sudjana menegaskan ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka tersebut.

Menurut Eggi, dalam perspektif hukum, proses penetapan tersangka harus melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan. Namun kenyataannya, pihaknya pun belum diminta polisi untuk gelar perkara.

Di sisi lain Mardani mengaku tidak menilai pemerintah tebang pilih dalam proses penegakan hukum terkait kasus tersebut. Karena kalau tebang pilih, lanjutnya, hal ini bisa jadi langkah bunuh diri bagi pemerintah. (ani/wis)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2tfzVBZ

February 12, 2019 at 01:34AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PKS Akan Kawal Kasus Slamet Maarif"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.