
Argo menyebut dengan masuknya kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK ke tahap penyidikan justru menunjukkan pihak kepolisian menemukan bukti terjadinya penganiayaan.
"Sudah naik ke sidik (penyidikan)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/2).
Argo juga menegaskan pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut. Ia menegaskan proses pengusutan yang dilakukan polisi pun didasari bukti yang ditemukan.
"Berdasarkan fakta-fakta, tidak cuma visum saja, saksi-saksi, dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemprov Papua Stefanus Roy Rening membantah ada penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2) lalu. Sebaliknya, dia menyebut dugaan penganiayaan dimunculkan karena lembaga antirasuah gagal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dari foto atau gambar yang didapatkan pihaknya, kata Roy, tidak ditemukan ada luka akibat penganiayaan atau tanda kekerasan terhadap dua pegawai KPK dimaksud.
"Tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik apalagi pipi robek, hidung patah," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2).
"Saya berharap KPK jangan menggeser isu kegagalan dia melakukan OTT terhadap Gubernur Papua. Dia (pegawai KPK) harus mempertanggungjawabkan ini bahwa dia melakukan OTT tapi dia gagal," sambungnya kala itu.
Dua orang pegawai KPK diduga dianiaya ketika mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dan DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).
Pihak KPK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Dari hasil visum yang diterima pihak kepolisian, diketahui pegawai KPK bernama Gilang Wicaksoni mendapat luka di bagian hidung.
Sehari berselang, pada Senin (4/2) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik dengan kabar penganiayaan tersebut.
(dis/kid)http://bit.ly/2E42TeA
February 11, 2019 at 11:47PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Kantongi Bukti Penganiayaan terhadap Petugas KPK"
Posting Komentar