PPATK Dalami Transaksi Mencurigakan Selama Masa Kampanye

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ki Agus Badaruddin mengatakan pihaknya menemukan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2019. Meski begitu, Ki Agus belum mau merinci mengenai hal itu.

"Ada juga. Tapi, nanti akan dilihat apa itu memenuhi unsur pidana apa tidak ada," tutur Ki Agus di kantor Lemhannas, Jakarta, Kamis (14/2).

Ki Agus mengatakan pihaknya akan memberikan data kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika transaksi yang mencurigakan itu benar-benar merupakan pidana pemilu. Apabila berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat berupa korupsi atau penyuapan, maka PPATK akan melimpahkan temuan ke lembaga yang berwenang.


"Tidak akan menggunakannya sebagai delik pemilu," ujar Ki Agus.

Ki Agus lantas menegaskan kembali bahwa pihaknya belum mengetahui pasti transaksi mencurigakan yang sudah ditemukan sejauh ini. Dia belum mau menyimpulkan apakah itu berkaitan dengan Pilpres 2019 atau tidak. Dia pun enggan membeberkan jumlah transaksi maupun orang yang melakukan.

"Sampai sekarang ini, dugaan seperti yang tahun-tahun lalu saja. Masih belum mengerucut ke seseorang," kata Ki Agus.

PPATK Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Selama Masa KampanyeDua pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadiri deklarasi kampanye damai. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Ki Agus lalu menekankan PPATK terus memantau aliran transaksi selama masa kampanye Pemilu 2019 berjalan. Termasuk perihal sumbangan dana kampanye yang diterima peserta Pemilu 2019, baik peserta pileg maupun pilpres.

Selain itu, PPATK juga memantau soal penyebaran bahan kampanye yang tidak berupa uang. Misalnya kaus, topi, stiker dan lain-lain yang boleh dilakukan peserta pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita memantau dan berharap bahwa dalam pemilihan ini, tidak terjadi hal-hal negatif, khususnya dalam money politics," ujar Ki Agus.


Masa kampanye pemilu 2019 sudah dimulai sejak September 2018 hingga 13 April mendatang. Peraturan itu berlaku bagi peserta Pileg dan juga Pilpres.

Para peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. Menurut UU Pemilu, pihak asing yang dimaksud yakni pemerintahan negara lain, lembaga swadaya negara lain, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki pihak asing.

Setiap pemasukan dan pengeluaran tim kampanye harus dicatat. Nantinya, catatan itu harus diserahkan kepada Komisi pemilihan Umum (KPU) untuk diteliti lebih lanjut. Sebelumnya itu, akuntan publik juga akan memeriksa laporan pemasukan dan pengeluaran peserta pemilu selama masa kampanye. (bmw/pmg)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2toxBJg

February 15, 2019 at 01:12AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPATK Dalami Transaksi Mencurigakan Selama Masa Kampanye"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.