Total menjelaskan saat ini pihaknya sedang menjalani proses pengurusan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) buat setiap produk pelumasnya yang dijual di Indonesia.
Permenperin Nomor 25 Tahun 2018 telah diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku pada 10 September 2019. Peraturan ini menyudahi tarik ulur soal penerapan SNI yang berlangsung sejak 2000-an antara pihak produsen lokal dan importir.
Produsen lokal, termasuk Pertamina Lubricants, Federal Oil, Shell, dan Castrol yang tergabung di dalam Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) merupakan pihak pendukung SNI wajib pelumas otomotif.Sedangkan pihak yang menolak terkonsentrasi pada Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi). Anggota Perdippi di antaranya adalah Total, Top 1, BM1, dan ExxonMobil.
Menurut Permenperin tersebut pelumas otomotif yang wajib SNI adalah pelumas mesin bensin 4 tak kendaraan bermotor, mesin bensin 4 tak sepeda motor, mesin bensin 2 tak dengan pendingin udara, mesin bensin 2 tak pendingin air, mesin diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis.
Aturan ini berlaku buat pelumas produksi lokal dan impor yang dipasarkan di Indonesia. Produk itu wajib dibubuhi tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) dengan cara cetak (printing) pada setiap kemasan.
Saat peraturan itu berlaku pada 10 September 2019, produk lokal tanpa logo SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsennya. Sedangkan produk impor diberi dua pilihan dimusnahkan atau diekspor kembali dengan biaya yang ditanggung importir."Pada dasarnya produk pelumas, kita sama-sama tahu [syaratnya] ada dua, NPT [Nomor Pelumas Terdaftar] dan SNI. Kalau NPT sudah pasti produk kami punya NPT, tapi kalau SNI kami sedang memproses dan sebelum November kami targetkan semua produk kami sudah tertempel SNI," kata Managing Director PT Total Oil Indonesia, Franck Giraud, di Jakarta, Rabu (13/2), yang diterjemahkan oleh Magdalena Naibaho, Marketing Manager PT Total Oil Indonesia.
Aturan tentang NPT tertuang dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 yang dijadikan standar kualitas pelumas otomotif selama ini.
Menurut Giraud, sebagai pemenuhan persyaratan penerbitan SNI, pihaknya bakal mengirim perwakilan pemerintah ke Singapura yang menjadi salah satu lokasi produksi pelumas Total pada pekan depan. Setelah itu pihaknya akan mengirim perwakilan lagi ke lokasi produksi lainnya, yakni Dubai.
Peluncuran Produk Baru Total Tanpa SNIDi tempat yang sama, Total meluncurkan dua produk pelumas mesin terbaru, yakni Quartz 8000 Future GF-5 0W-20 full synthetic dan Quartz 7000 Future GF-5 5W-30 semi synthetic. Kedua produk itu dikhususkan buat mobil berlabel Low Cost Green Car (LCGC) yang mewakili sekitar 20 persen penjualan nasional pada 2018.
Kedua pelumas itu pada kenyataannya belum tertera logo SNI, jadi kemungkinan pemasarannya hanya bisa dilakukan sampai 10 September 2019 saat Permenperin Nomor 25 Tahun 2018 diberlakukan.
Magdalena menjelaskan pihaknya tidak bisa menunggu mendapatkan izin SNI untuk meluncurkan kedua produk itu. Alasannya karena proses perizinan SNI kedua produk itu dibarengi juga dengan produk pelumas Total lainnya.
Magdalena memastikan tidak ada perbedaan harga kedua produk itu bila sudah tertera logo SNI. Pihak Total belum menyebut harga resmi Quartz 8000 Future dan Quartz 7000 Future saat peluncuran, namun dijelaskan banderolnya per liter sekitar Rp95 ribu. (fea/fea)
http://bit.ly/2E79cxM
February 14, 2019 at 03:27AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Produsen Pelumas Total Janji Urus Label SNI"
Posting Komentar