Fintech tersebut dihentikan operasinya lantaran tak mengantongi izin dari OJK. Fintech tersebut juga sering diadukan masyarakat karena sistem penagihannya yang tak beretika.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan pemblokiran tersebut dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pemblokiran juga sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia karena keberadaan fintech ilegal sudah memasuki ranah pidana.
Tongam mengatakan dengan pemblokiran tersebut, sampai saat ini tercatat sudah 635 fintech ilegal yang sudah disetop OJK. "Modusnya adalah bahwa fintech ini tidak terdaftar di OJK. Kami lakukan pemblokiran karena fintech ilegal ini bukan untuk demi kesejahteraan rakyat, tapi mencari untung semata. Makanya ada beberapa yang memasang bunga yang cukup mencekik, yang tentu saja merugikan korban," jelas Tongam, Rabu (13/2).
Ia melanjutkan, fintech ilegal yang diblokir ini memiliki modus berbeda-beda. Ada beberapa perusahaan yang sebelumnya sudah diblokir, namun kemudian hadir lagi dengan nama berbeda.
Selain itu, tidak seluruhnya perusahaan ini memiliki alamat protokol internet (IP address) dari Indonesia. OJK mencatat, IP address situs peer-to-peer lending ini ada yang berasal dari China, Rusia, hingga Korea Selatan.
Ia juga menyebut ada tujuh fintech ilegal yang menawarkan jasa pinjam-meminjam melalui media sosial Instagram. Modus tersebut disebutnya unik.
Tongam bilang perusahaan memasarkan jasanya lewat Instagram yang disertai dengan nomor telepon di keterangan (caption) fotonya. Jika ada kesepakatan, nanti sang nasabah dan peminjam akan bertemu di satu lokasi untuk bertransaksi pinjam-meminjam uang.
"Untungnya modus seperti ini sudah di-screening lewat Kemenkominfo dan kami pun sudah bekerja sama untuk menutup akun Instagram tersebut. Bukan tidak mungkin, fintech-fintech ilegal ini akan muncul lagi di masa depan," jelas Tongam.
Ia mengatakan OJK tak akan membuka pintu agar 231 fintech legal dan terdaftar OJK. Oleh karenanya, OJK meminta masyarakat untuk meminjam uang dari fintech yang benar-benar terdaftar, yakni fintech yang dibina oleh asosiasi dan gerak-geriknya diawasi oleh OJK.
Sebagai informasi, per Februari ini, OJK mencatat 99 fintech yang sudah memiliki legalitas. "Faktanya, permintaan dari masyarakat cukup besar dan aplikasi fintech ini sangat mudah tersebar di Google Playstore. Kalau ada yang dirugikan, silakan lapor polisi, sementara satgas investasi OJK melakukan edukasi dan sosialisasi agar mendorong masyarakat tidak gunakan fintech ilegal," imbuh Tongam.
(glh/agt)http://bit.ly/2GoUHrB
February 14, 2019 at 02:06AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sejak Awal Tahun, OJK Blokir 231 Fintech Ilegal"
Posting Komentar