Hal itu menanggapi rencana Prabowo jika terpilih menjadi presiden akan membebaskan ulama dan emak-emak yang dinilainya telah dipenjara akibat dipersekusi.
Wakil Direktur TKN Lukman Edy mengatakan niat membebaskan tahanan memperlihatkan Prabowo tidak memahami trias politica atau pemisahan kekuasaan. Dalam trias politica, ditegaskan kekuasaan di negara dibangun terpisah antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
"Ini bagian dari intervensi hukum. Pak Prabowo tak mengerti soal pemisahan kekuasaan. Dia masih berhalusinasi tentang kejayaan masa Orba," ujar Lukman di Posko Cemara, Jakarta, Rabu (27/2).
Lukman menuturkan Prabowo harus menghormati proses hukum yang berjalan di Indonesia. Sebab, pemidanaan terhadap pihak yang disebutkan Prabowo itu telah dikriminalisasi sebetulnya telah memenuhi unsur pidana selama proses di pengadilan.
Lebih lanjut, Lukman tidak mengelak presiden memiliki hak untuk menghapuskan tuntutan pidana atau abolisi dan mengurangi hukuman atau grasi.
Namun, sambungnya, ia berkata kedua hak itu tidak belaku sama seperti saat Orde Baru. Saat ini, ia mengatakan dua hak presiden itu harus melalui pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung.
"Nah kalau Pak Prabowo menyatakan seperti itu maka itu bagian dari sosok Pak Prabowo yang tak mengerti penegakan hukum di Indonesia," ujar politikus PKB tersebut.
Sebelumnya, Prabowo berjanji membebaskan emak-emak yang dinilainya dipenjara akibat praktik persekusi oleh pihak tertentu jika dirinya terpilih menjadi presiden di Pilpres 2019.
"Semua ulama yang dizalimi, semua ulama yang di persekusi akan kita bela, akan kita bebaskan. Emak-emak yang ditahan juga akan kita bela, akan kita bebaskan," ujar Prabowo dalam keterangan tertulis.
(jps/kid)https://ift.tt/2GNjTs7
February 28, 2019 at 05:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Tahanan, TKN Sebut Prabowo Tak Paham Pemisahan Kekuasaan"
Posting Komentar