Zudan menegaskan orang yang mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2019 hanya warga negara Indonesia (WNI).
"WNA (warga negara asing) tidak bisa mencoblos karena kelihatan [di KTP-el] warga negara mana. Petugas di TPS sudah tahu syarat mencoblos pertama harus WNI. Kalau bukan WNI, no, coret, keluarkan dari TPS," kata Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2).
Zudan menjelaskan WNA bisa mendapat KTP-el jika sudah mengurus izin tinggal tetap. Hal itu diatur dalam Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
KTP-el untuk WNA memiliki masa berlaku. Mereka berkewajiban untuk memperpanjang masa berlaku KTP-el sesuai dengan izin tinggal tetap mereka.
"WNA punya KTP-el itu tidak haram, tapi syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi," imbuhnya.
Zudan juga menegaskan KTP-el untuk WNA berbeda dengan kartu izin tinggal terbatas atau yang selama ini dikenal dengan Kitas.
"Kalau Kitas untuk tinggal sementara. Kitas diterbitkan surat keterangan domisili. Kalau Kitap diterbitkan KTP-el," ucapnya.
![]() |
Sebelumnya beredar foto KTP-el milik warga negara China. KTP-el dimiliki pria bernama Guohui Chen dan tertulis merupakan penduduk Cianjur, Jawa Barat.
Publik geger dan mengaitkannya dengan potensi kecurangan di Pemiku 2019. Pasalnya WNI yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) diperbolehkan mengikuti pemilu dengan menunjukkan KTP-el. Aturan itu merujuk Putusan Mahkamah Konsitusi bernomor 102/PUU-VII/2009.
https://ift.tt/2H3fEYH
February 26, 2019 at 10:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga China Punya KTP Cianjur, Kemendagri Sebut Tidak Haram"
Posting Komentar