Kronologi Kasus Hakim PN Balikpapan, Terkait Pemalsuan Surat

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat menerima suap untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat atas nama Sudarman. Sudarman sendiri sedang berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/5).

Laode menjabarkan seusai menjalankan sidang Kayat bertemu dengan Penasihat Hukum Sudarman Jhonson Siburian. Kayat pun menawarkan bantuan kepada Jhonson untuk membebaskan Sudarman dengan fee sebesar Rp500 juta.


Laode mengatakan Sudarman belum bisa memenuhi fee untuk Kayat itu. Namun, Sudarman menjanjikan uang Rp500 juta kepada Kayat jika tanah miliknya terjual.

"Untuk memberikan keyakinan pada KYT (Kayat) SDM (Sudarman) sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja," kata Laode.

Pada 5 Desember 2018 sidang tuntutan untuk Sudarman dilangsungkan. Jaksa menuntut Sudarman dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Namun, pada saat sidang putusan yang dipimpin oleh Kayat beberapa hari kemudian, Sudarman divonis bebas. Tuntutan jaksa tidak diterima.

"SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan," kata Laode.


Laode melanjutkan, sebulan pasca pembacaan putusan, Kayat menagih janji kepada Sudarman melalui Jhonson. Pasalnya uang tersebut belum diserahkan padahal Sudarman sudah diputus bebas.

Setelah itu, pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di PN Balikpapan. Kayat menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee itu dengan bertanya 'oleh-olehnya mana?'

"Pada tanggal 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, SDM mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta ia masukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp50 juta ia masukkan ke dalam tasnya," ujar Syarif.


Lalu, Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson dan stafnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah restoran padang. Kemudian pada 4 Mei 2019, Jhonson dan stafnya menyerahkan uang sebesar Rp99 juta kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.

KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka penerima suap. Ia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagai pemberi SDM (Sudarman) dan JHS (Jhonson Siburian) disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," Syarif.

[Gambas:Video CNN] (sah/stu)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2IYR9O4

May 05, 2019 at 02:14AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kronologi Kasus Hakim PN Balikpapan, Terkait Pemalsuan Surat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.