Meski demikian, ia bersama Jokowi masih menunggu informasi resmi soal gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan oleh Prabowo-Sandi.
"Tentu bersyukur, Alhamdulillah tahapan satu sudah selesai, penetapan. Tetapi kan masih harus menunggu apakah ada gugatan apa tidak," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (21/5).
"Nah mudah-mudahan nanti kalau sudah tidak ada gugatan berarti. Kita masih menunggu," ujarnya.
Terkait dengan aksi penolakan dari kubu 02 untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara oleh KPU, Ma'ruf menilai bukan hal yang perlu dipersoalkan. Ia menyebut KPU dan Bawaslu sudah memiliki aturan ketika salah satu pihak kandidat menolak hasil rekapitulasi suara.Dalam aturan yang ada, ia menambahkan rekapitulasi suara Pilpres 2019 tetap sah meski tidak ditandatangani oleh salah satu kandidat, dalam hal ini oleh pihak Prabowo-Sandi.
"Kalau sudah dianggap sah walau tidak ditandatangan bisa sah. Tinggal nunggu gugatan," ujarnya.
Sebelumnya KPU mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah 154.257.601 suara.Sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara sah atau 44,50 persen dari total suara sah. Hasil itu berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu 2019.
Usai pengumuman pemenang pemilu, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tanggal 24 Mei jika tidak ada gugatan ke MK.
[Gambas:Video CNN] (jps/osc)
http://bit.ly/2wckJat
May 21, 2019 at 09:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menang, Jokowi-Ma'ruf Tunggu Gugatan Prabowo-Sandi ke MK"
Posting Komentar