"Jadi perlu ditinjau lagi, jangan kasih uang saja ke BUMN-BUMN ini, tapi dipikirkan dampaknya. Misalnya, (didahulukan untuk) listrik, bahan bakar yang ke masyarakat, kalau tidak perlu ya jangan dikasih," ungkap Aviliani dalam diskusi virtual, Jumat (15/5).
Menurut Aviliani, hal ini perlu dilakukan karena anggaran pemerintah untuk dana talangan tidak sedikit. Apalagi semua itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah tengah kesulitan mengumpulkan penerimaan perpajakan. Hal ini mau tidak mau membuat pemerintah perlu menerbitkan surat utang untuk memenuhi kebutuhan belanja APBN, termasuk untuk program PEM dengan dana talangan ini. Maka dari itu, selayaknya setiap rupiah yang dialirkan ke perusahaan negara benar-benar bisa memberi manfaat kepada masyarakat. "Jadi perlu ditinjau lagi PMN-nya ke BUMN," imbuhnya.
Menurutnya, bila BUMN yang disasar sejatinya tidak memberi manfaat besar ke masyarakat, maka pemerintah sebenarnya bisa mengambil kebijakan lain untuk tetap menyelamatkan perusahaan tersebut. Misalnya, dengan melakukan penggabungan usaha alias merger.
"Malah ini adalah era di mana bisa melakukan merger atau akuisisi terhadap BUMN yang tidak efektif," katanya.
Di sisi lain, ia menilai pemberian dana talangan dari pemerintah ke BUMN sejatinya tidak semuanya murni untuk program PEN. Sebab, ada beberapa perusahaan yang mendapat 'dana talangan rasa pelunasan utang penugasan', misalnya untuk PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Seperti diketahui, pemerintah kerap memberi penugasan penyaluran subsidi energi, baik BBM maupun kelistrikan kepada dua BUMN itu. Namun, dana subsidi kerap terlambat masuk kantong masing-masing perusahaan, sehingga arus kas (cash flow) cukup tertanggung."Jadi bukan dibayarkan oleh pemerintah untuk dana baru, tapi mungkin justru kewajiban yang belum dibayarkan. Tapi memang sepanjang untuk hajat hidup orang banyak, itu perlu dikedepankan, makanya sekarang orang bertanya-tanya kenapa (harga) BBM belum turun-turun?" ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru untuk program PEN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Salah satu kebijakan dalam program PEN adalah memberikan modal kerja kepada BUMN dengan skenario Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi, dan dana talangan. Totalnya mencapai Rp152,15 triliun.
Dana itu terbagi untuk PMN sebesar Rp25,27 triliun untuk lima BUMN, yaitu PLN, PT Hutama Karya (Persero) Tbk, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Kemudian memberikan pembayaran kompensasi dengan jumlah mencapai Rp94,23 triliun kepada Pertamina, PLN, dan Perum Bulog.Lalu, memberi dana talangan Rp32,65 triliun kepada PT Garuda Indonesia Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara (Persero), Perum Bulog, dan Perum Perumnas. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan besaran alokasi untuk masing-masing skema belum final dan masih terus dibahas di internal pemerintah.
"Dukungan usaha untuk BUMN ada meski belum ada angka pasti karena harus bawa ke sidang kabinet, akan ada PMN dan pembayaran kompensasi," kata Kepala BKF Febrio N Kacaribu.
Ia memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam menggelontorkan dana tersebut. Sebab, dana ini diharapkan bisa mendorong pemulihan ekonomi masyarakat.
"Pemerintah hati-hati. Ada kategorinya dari supply demand. Kriteria yang diutamakan harus ada pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak," ucapnya.
(uli/sfr)
https://ift.tt/2AqAS1c
May 16, 2020 at 08:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Suntikan Dana Rp152 T ke BUMN Harus Tepat Sasaran"
Posting Komentar