Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberi sanksi kepada tiga maskapai yang dilaporkan melanggar protokol kesehatan covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut pihaknya menerima laporan hasil pengawasan (LHP) oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan bahwa ketiganya tak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam kabin pesawat.
Dalam peraturan, dia mengatakan pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri hanya diperbolehkan mengisi kapasitas maksimal 70 persen dari kapasitas angkut.
"Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Novie seperti dikutip dari rilis, Jumat (25/9).
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250-3000 per penalti unit dengan tiap penaltinya sebesar Rp100 ribu.
Ia mengatakan bahwa pemberian denda merupakan langkah Kemenhub untuk mengetatkan disiplin protokol covid-19 untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Ia memastikan pihak mana pun akan dikenakan sanksi tegas jika terbukti melarang peraturan.
"Melalui Peraturan Menteri ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas," imbuhnya.
Diketahui, sebelum ditetapkannya PM Nomor 56 Tahun 2020, Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran dan pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.
"Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat," pungkasnya.
(wel/bir)https://ift.tt/2G8NSLI
September 25, 2020 at 08:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Sanksi 3 Maskapai karena Langgar Protokol Covid-19"
Posting Komentar