Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kinerja industri asuransi baik jiwa, umum, maupun reasuransi masih terdampak pandemi covid-19. Pengawas Eksekutif OJK Rianto mengatakan itu tercermin dari raihan premi industri asuransi yang hanya tercatat Rp176,32 triliun pada Agustus 2020.
Angka itu turun 6,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp187,70 triliun.
Berdasarkan data statistik OJK, untuk asuransi jiwa, premi turun dari Rp120,84 pada Agustus 2019 menjadi Rp109,60 triliun tahun ini. Kemudian untuk asuransi umum, premi berkurang dari Rp51,68 triliun menjadi Rp49,29 triliun.
Namun, untuk premi reasuransi naik dari Rp15,17 triliun menjadi Rp17,42 triliun.
"Posisinya dibandingkan 2019 ini ada kemungkinan cenderung turun. Bisa jadi karena kondisi covid-19 sekarang," ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kamis (24/9).
Selain premi, aset industri asuransi juga turun 1,04 persen dari Rp720,84 triliun pada Agustus 2019 menjadi Rp713,29 pada Agustus tahun ini. Ia menuturkan penurunan aset industri asuransi ini tidak lepas dari merosotnya kinerja investasi.
"Ini bisa disebabkan beberapa faktor, utamanya investasi yang memang cenderung turun karena instrumen investasi di pasar modal sebagian besar turun," katanya.
Selain itu, OJK juga mencatat penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah yakni 2,92 persen per 31 Agustus 2020. Detailnya, penetrasi asuransi jiwa sebesar 1,1 persen dan asuransi umum 0,44 persen. Kemudian, OJK juga mencatat penetrasi asuransi sosial di Indonesia sebesar 1,31 persen dan asuransi wajib 0,07 persen.
"Rasio penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah. Rendahnya penetrasi asuransi mengindikasikan potensi pengembangan bisnis asuransi di Indonesia masih besar," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT Reasuransi Nasional Indonesia Toto Pranoto mengamini pernyataan Rianto. Ia mengatakan pandemi telah berdampak pada industri asuransi lantaran semua sektor perekonomian mengalami kontraksi.
"Saya kira ini memiliki implikasi yang tidak cukup baik juga bagi asuransi dan reasuransi," tuturnya.
Khusus industri reasuransi, ia mengatakan pertumbuhan klaim jauh lebih tinggi hampir tiga kali lipat dibandingkan pertumbuhan premi. Data industri asuransi mencatat terjadi lonjakan klaim sebesar 73,4 persen dari Rp2,52 triliun pada kuartal II 2019 menjadi Rp4,37 triliun pada kuartal II 2020.
Sementara itu, premi hanya tumbuh 23,8 persen dari Rp8,27 triliun menjadi Rp10,25 triliun.
"Peningkatan premi tidak diimbangi dengan laju klaim yang meningkat bisa 2 atau 3 kalinya terutama di sektor properti. Tapi, dampak ini tidak akan berlangsung seterusnya dimana kita akan mengalami proses ekonomi yang lebih stabil," tuturnya.
Saat ini terdapat 147 perusahaan asuransi di Indonesia. Mayoritas adalah perusahaan asuransi umum sebanyak 78 perusahaan, asuransi jiwa 60 perusahaan, dan reasuransi 7 perusahaan.
(ulf/agt)https://ift.tt/3kPXkCL
September 25, 2020 at 07:14AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Virus Corona Tekan Pendapatan Premi Industri Asuransi"
Posting Komentar