Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan sumbangan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) kepada empat provinsi yang dibuka untuk investasi minuman beralkohol tersebut. Provinsi itu meliputi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Plh. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Sudiro mengatakan penerimaan cukai minuman beralkohol pada Provinsi Bali sebesar Rp27 miliar pada Januari 2021. Kontribusinya minus 95,98 persen dibandingkan posisi Desember 2020 yang Rp673,12 miliar.
Sementara itu, penerimaan cukai minuman beralkohol di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp61,38 juta pada Januari 2021. Serupa, sumbangannya juga turun 90,80 persen dibandingkan posisi akhir tahun lalu senilai Rp667,83 juta.
Sedangkan, penerimaan cukai minuman beralkohol di Sulawesi Utara tercatat sebesar Rp1,33 miliar. Angka itu turun 89,48 persen dari posisi akhir tahun lalu senilai Rp12,69 miliar.
"Untuk Papua tidak ada penerimaan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/3).
Secara nasional, sumbangan cukai minuman beralkohol kepada negara memang turun. Melansir laporan APBN KiTa Februari 2021, penerimaan cukai minuman sebesar Rp250 miliar, atau minus 15,18 persen secara tahunan (yoy) pada Januari 2021.
Kementerian Keuangan menuturkan lesunya penerimaan cukai MMEA disebabkan oleh penurunan produksi yang terjadi sejak kuartal II 2020. Itu terjadi akibat pandemi covid-19 yang memukul sektor pariwisata nasional.
"Produksi MMEA sebenarnya sudah mulai membaik di bulan ini (Januari 2021), namun belum tercermin pada penerimaannya mengingat pelunasannya mendapatkan fasilitas berkala," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran investasi pada industri minuman keras (miras) mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt. Sebelumnya, tiga jenis investasi tersebut masuk dalam bidang usaha tertutup.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya pada tiga sektor usaha tersebut.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
(ulf/agt)https://ift.tt/3bRHJzR
March 02, 2021 at 07:09AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kontribusi Cukai Miras di 4 Provinsi Yang 'Ramah' Investasi"
Posting Komentar