
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan anggota direksi dan/atau dewan komisaris perusahaan terbuka (Tbk) bertanggung jawab atas kerugian yang diderita perusahaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menyebut peraturan dibuat guna melindungi sekaligus memupuk kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Pada Pasal 89 beleid tersebut, dijelaskan bahwa anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris perusahaan Tbk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami jika kerugian ditimbulkan karena:
1. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris secara langsung dan tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan Terbuka untuk kepentingan pribadi;
2. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka; atau
3. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan Terbuka, yang mengakibatkan kekayaan Perusahaan Terbuka menjadi tidak cukup memenuhi kewajiban keuangan.
"Dalam peraturan menegaskan kalau kerugian disebabkan oleh mismanagement, artinya mereka menyalahgunakan tanggungjawab maka harus bertanggung jawab mengganti kerugian," jelasnya pada media briefing daring, Selasa (9/3).
Selain itu, OJK juga mewajibkan perusahaan Tbk untuk membeli kembali saham publik jika perusahaan mengalami perubahan status, misalnya perseroan kembali menjadi perusahaan tertutup (go private) atau emiten sudah tidak lagi aktif di bursa.
Ia menyebut aturan ini akan melindungi investor yang 'terperangkap' membeli saham-saham yang sudah tidak lagi bernilai karena perusahaan tidak beroperasi atau pailit.
"Ini bentuk usaha agar masyarakat percaya emiten di pasar modal Indonesia adalah emiten yang kredibel yang pengurusnya bisa dipercaya," pungkasnya.
(wel/sfr)https://ift.tt/3cfrjBI
March 10, 2021 at 07:14AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Wajibkan Direksi Perusahaan Tbk Tanggung Rugi Usaha"
Posting Komentar