Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait izin investasi minuman keras (miras) yang telah dicabut Presiden Joko Widodo menyisakan drama politik baru. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengklaim tak tahu aturan terkait miras tersebut.
Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi mengatakan Ma'ruf kaget saat mengetahui penerbitan perpres tersebut. Sebab, orang nomor dua di Indonesia itu mengaku tak tahu menahu sejak awal.
"Kiai Ma'ruf tidak tahu. Tiba-tiba saja keluar ketentuan seperti ini. Karena itu ada dalam lampiran," kata Masduki di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3).
Masduki mengatakan Perpres izin investasi miras tersebut itu membuat Ma'ruf tersudut. Selama ini Ma'ruf dikenal sebagai ulama yang menjabat posisi penting di pucuk pemerintahan.
"Sehingga bagaimana pemerintahannya kemudian mengeluarkan proses izin sebenarnya sesuatu yang dilarang di Alquran secara langsung. Kiai Ma'ruf sangat terjepit dalam kondisi ini," kata dia.
Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati heran ketika wapres tak mengetahui aturan tentang miras yang diteken Jokowi melalui perpres.
Wasis menyatakan sudah seharusnya Ma'ruf mengetahui pelbagai aturan yang ditandatangani oleh presiden. Sebab, presiden dan wapres merupakan satu paket dwitunggal yang dipilih oleh masyarakat secara langsung dalam pemilu.
"Jadi memang wapres harus tahu berbagai kebijakan pemerintahan," kata Wasis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/3).
Ia menilai ketidaktahuan wapres atas aturan tersebut menjadi indikasi secara politis telah terjadi relasi yang tak menyatu antara wapres dengan presiden.
"Artinya, kalau usulan kebijakan itu langsung mengarah ke presiden, berarti itu sudah masuk ranah presiden dan jajarannya," kata Wasis.
Pemusnahan minuman keras di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
|
Wasisto melihat ada ketidakseimbangan tugas pokok dan fungsi antara presiden dan wapres selama ini. Hal itu disebabkan karena terjadinya personalisasi politik yang mengarah kepada presiden.
Jabatan presiden-wapres, kata dia, juga selalu diidentikkan dengan istilah "matahari kembar".Istilah politik ini dipakai untuk menggambarkan dua sosok yang sama-sama menonjol di pucuk pemerintahan.
Istilah "matahari kembar" itu, kata Wasis, lantas diminimalisasi saat wapres tidak boleh mencampuri urusan yang sudah ditangani presiden.
Beberapa waktu lalu,Ma'ruf Amin pun mengaku tak ingin ada matahari kembar dalam pemerintahan sehingga membiarkan Presiden Jokowi lebih menonjol.
"Ada baiknya kalau fungsi Wapres ini seperti halnya KSP yang menyediakan materi dan bahan kebijakan yang akan didiskusikan. Dengan kata lain wapres sebagai penasihat pertama presiden," kata Wasis.
Selain itu, Wasis mengatakan ada kendala lain sehingga Ma'ruf tak mengetahui aturan terkait izin investasi miras tersebut. Salah satunya karena pembagian tugas dan fungsi kewenangan berbeda satu sama lain yang sudah disepakati antara Jokowi dan Ma'ruf.
Semisal, ia mencontohkan Ma'ruf selama ini kerap diberikan tugas untuk mengurusi masalah di bidang penanganan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia. Di sisi lain, Jokowi sibuk menangani urusan ekonomi dan politik.
"Jadi boleh dikata masalah investasi itu belum menjadi ranah wewenang wapres. Sehingga bila wapres sampai tidak tahu itu bisa dikarenakan bukan tugas pokok fungsi wapres di urusan kebijakan publik atau yang lain," kata Wasis.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut Jokowi tepat satu bulan setelah ditandatangani pada 2 Februari lalu. Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
(rzr/pmg)https://ift.tt/3kK7mGX
March 04, 2021 at 08:17AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Paket Dwitunggal Jokowi-Ma'ruf Terjepit Perpres Miras"
Posting Komentar