Penahan terhadap eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino menutup pekan terakhir di bulan Maret ini.
Pada Jumat (26/3) lalu, KPK memamerkan pria yang sudah ditetapkan tersangka sejak 15 Desember 2015 dengan rompi tahanan berwarna oranye di gedung Merah Putih.
Selain penahanan RJ Lino, sejumlah peristiwa lain juga mewarnai pekan ini. Seperti pelarangan mudik hingga serangkaian 'aksi' petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam sidangnya.
CNNIndonesia.com merangkum peristiwa dan informasi yang terjadi selama sepekan belakang. Berikut beberapa diantaranya:
1. Penantian Panjang KPK Hingga RJ Lino Ditahan
RJ Lino ditahan KPK setelah lima tahun ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Sejak ditetapkan tersangka, dia sudah beberapa kali diperiksa KPK.
Kemarin, Jumat (26/3), KPK kemudian memutuskan menahan RJ Lino selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret di Rutan KPK. Penahanan dilakukan dengan tujuan memudahkan kepentingan penyidikan.
RJ Lino diduga melakukan serangkaian upaya untuk memenangkan perusahaan terkait pengadaan QCC dari China, HDHM, dalam proyek pengadaan.
KPK menduga RJ Lino menyebabkan kerugian keuangan dalam pemeliharaan 3 unit QCC sebesar US$22.828,94. Sementara laporan audit investigasi BKPB mendapati potensi keuangan negara dalam kasus ini setidaknya mencapai US$3.625.922.
RJ Lino ditahan KPK setelah lima tahun ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
|
2. Larangan Mudik
Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik lebaran sepanjang 6-7 Mei 2021. Kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3) siang.
Muhadjir mengatakan keputusan ini diambil untuk meminimalisir laju penularan Covid-19. Sementara di luar periode yang ditentukan, kata dia, masyarakat diimbau tidak bepergian ke luar daerah.
Meski begitu, larangan bepergian selama periode larangan mudik dikecualikan untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang bersifat mendesak. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut.
"Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgen, tentang urgensinya akan ditentukan instansi atau lembaga tempat dia bekerja," kata Muhadjir.
3. Demokrat Kubu KLB di Proyek Mangkrak SBY
Partai Demokrat kubu Moeldoko menggelar konferensi pers di Komplek Hambalang Sport Center, Bogor, Jawa Barat yang merupakan salah satu mega proyek era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mangkrak.
Pendiri Demokrat Hencky Luntungan mengatakan tempat itu dipilih untuk mengingatkan masyarakat terhadap proyek yang mulanya direncanakan sebagai Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).
Dalam konferensi pers, pendiri Demokrat lainnya, Max Sopacua menyoroti sosok putra SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, yang menurutnya tidak tersentuh jeratan hukum dalam kasus korupsi Hambalang.
Ia menyebut sudah banyak deretan orang yang dijerat hukum karena kasus tersebut, seperti Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, menteri pemuda dan olahraga saat itu Andi Mallarangeng, Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin, hingga mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Ya masih Ibas sendiri belum diraba. Ibas sudah disebutkan saksi berapa banyak? Yulianis menyebutkan juga, yang masuk penjara kan kita tahu siapa," pungkasnya.
Konpers Partai Demokrat versi KLB Deli serdang di salah satu puncak bukit Desa Hambalang, Citereup, Bogor, diwarnai hujan petir, Kamis (25/3). (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
|
4. Hakim Kabulkan Sidang Offline Rizieq
Setelah berkeras menginginkan sidang offline (luring) hingga melakukan aksi walk out pada sidang perdananya, pemimpinan Front Pembela Islam (FPI) akhirnya menjalani sidang offline pada Jumat (26/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq menjalani sidang untuk total tiga perkara, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus serupa di Megamendung, dan kasus tes swab di RS Ummi.
Sidang pembacaan eksepsi Rizieq digelar tertutup dan tidak bisa diliput media. Namun pada pertengahan sidang, wartawan akhirnya dipersilahkan masuk dan meliput sidang.
Dalam pembacaan eksepsi, Rizieq menilai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD seharusnya turut bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi ketika penjemputan dirinya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Menurutnya, kerumunan massa tersebut terjadi karena Mahfud mempersilahkan anggota FPI dan simpatisannya menjemput ke bandara di depan seluruh media dan TV nasional.
Ia juga menuding Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan upaya kriminalisasi terhadap dirinya, RS Ummi, dan dokter yang menanganinya terkait dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19.
"Ini semua jelas merupakan kejahatan wali kota Bogor (Bima Arya) bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit," tuturnya ketika membaca eksepsi.
5. Wacana Larangan Ondel-ondel di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang ondel-ondel digunakan sebagai sarana mengamen atau meminta-minta uang di wilayah DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi yang harus dihormati, sehingga tidak seharusnya digunakan untuk mengamen di jalan.
"Harus ditempatkan pada tempatnya, bukan di jalan-jalan seperti itu. Kita menghargai budaya lestari kita Betawi, dihormati, ditempatkan yang terbaik lah," tuturnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/3).
Pada awal pekan ini, pemerintah setempat pun mulai menggalakkan razia pengamen ondel-ondel. Tak hanya itu, pengamen manusia silver dan badut juga turut kecipratan razia.
Sebanyak 348 orang penyandang kesejahteraan sosial (PMKS) diamankan Satpol PP pada Kamis (25/3). Jumlah itu meliputi 22 orang manusia silver, 22 orang manusia badut, 62 orang pengamen ondel-ondel dan 98 orang pengamen jalanan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi yang harus dihormati, sehingga tidak seharusnya digunakan untuk mengamen di jalan. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
|
6. 19 Ribu Hektare Lahan untuk PP Muhammadiyah
Pemberian 19.685 hektare lahan kepada Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah dari Presiden Joko Widodo melalui Tanah Objek Reforma Agraria menuai kritik.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pemberian lahan itu tak sesuai aturan. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan PP Muhammadiyah bukan termasuk subjek reforma agraria.
Menurutnya, TORA seharusnya diprioritaskan untuk petani tidak bertanah, petani gurem, penggarap, nelayan tradisional, masyarakat miskin, masyarakat lokal, dan masyarakat adat.
Lagi pula, kata dia, tanah yang diberikan Jokowi kepada PP Muhammadiyah berbentuk pemukiman dan sudah lama digarap oleh warga setempat yang menurutnya lebih berhak atas lahan tersebut.
Sementara Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla mengklaim pemberian TORA itu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. p.42/menlhk/setjen/kum.1/8/2019.
"Yang belum sesuai itu kenyataannya di lapangannya nanti, soalnya masih panjang prosesnya," kata dia, Rabu (24/3).
(fey/end)https://ift.tt/2QMkZdX
March 27, 2021 at 07:02AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rangkuman Sepekan: Penahanan RJ Lino hingga Larangan Mudik"
Posting Komentar