
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke kepolisian dan Dewan Pers.
"Tim [Bareskrim] sudah mengkaji dari laporan BPN dari data dan fakta yang diajukan Sabtu (26/1) kemarin. Nanti akan digabung dengan rekomendasi Dewan Pers," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (29/1).
"Kalau nanti dibutuhkan saksi ahli bahasa, pidana, dan dari Dewan Pers sendiri terkait narasi dalam tabloid Indonesia Barokah itu. Tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya," ia menambahkan.Lebih jauh, Dedi mengatakan, berdasarkan hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah diputuskan bahwa tabloid Indonesia Barokah tidak mengandung unsur tindak pidana pemilu.
Sebelumnya, Dewan Pers menyebut tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik dan menyerahkan kasusnya ke kepolisian.
Indonesia Barokah beredar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tabloid ini sempat menggegerkan karena dianggap menyudutkan salah satu calon.Konten di dalam Indonesia Barokah memiliki tendensi terhadap Prabowo-Sandi. Salah satunya headline 'Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?'. Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi telah mengadukannya ke Dewan Pers dan kepolisian.
(mts/arh)
http://bit.ly/2TllB6q
January 29, 2019 at 09:39PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Selidiki Dugaan Pidana Tabloid Indonesia Barokah"
Posting Komentar